JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile sejak Maret tahun 2021 lalu.
Korlantas pun memastikan penggunaan ETLE Mobile ini hanya akan digunakan oleh petugas polisi yang telah diberi kewenangan.
"Jadi petugas-petugas menggunakan perangkat ini kan dia kualifikasinya penyidik dan penyidik pembantu. Jadi dia punya otoritas khusus, sesuai dengan sprint (surat perintah) dari Kasatlantas-nya," kata Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).
Made mengatakan, ETLE Mobile dapat diakses petugas melalui mobil patroli serta telepon genggam atau handphone.
Baca juga: 3 Kamera ETLE Mulai Diterapkan, Polisi Juga Uji Coba Mobil INCAR di Kota Blitar
Menurutnya, wilayah yang sudah menggunakan ETLE Mobile di perangkat mobil patroli adalah wilayah Sumatera Selatan.
Sedangkan, penggunaan ETLE Mobile melalui handphone sudah dilakukan di Jawa Tengah dan Samarinda, Kalimantan Timur.
"Itu untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya tematik, seperti tidak pakai helm, kemudian melanggar arus, kemudian dia juga ada yang melanggar parkir, dan digunakan secara mobile untuk tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE Statis," kata dia.
Lebih lanjut, Made menyebutkan penggunaan ETLE Mobile juga menyesuaikan situasi di setiap daerah. Pasalnya setiap daerah, kata Made, memiliki karakteristik berbeda.
"Handphone itu adalah riset dari wilayah-wilayah yang sudah memenuhi standar dan izin dari Korlantas Lolri sehingga bisa diterapkan terhadap daerah-daerah yang memang belum terjangkau ETLE Statis," terangnya.
Baca juga: Tilang Elektronik di Kota Blitar, Polisi: Mulai Hari Ini ETLE Kita Berlakukan Penuh
Made juga mengatakan petugas polisi yang menggunakan alat untuk mengambil gambar pelanggar lalu lintas dengan ETLE Mobile akan dipantau oleh tim yang berada di command center.
Nantinya, alat yang digunakan oleh petugas polisi itu dapat dilacak berdasarkan lokasi hingga jam pengambilan gambar selama bertugas.
Ia menambahkan, warga sipil juga tidak dapat mengambil gambar pelanggar lalu lintas melalui ETLE Mobile.
Made menekankan bahwa pihak kepolisian juga perlu menjaga kualitas terkait bentuk dari barang bukti elektronik yang harus diakui di pengadilan.
"Kalau masyarakat juga nggak boleh, kan keabsahannya itu darimana dapatnya. Karena ini kan harus dibuktikan di pengadilan, bukti elektronik itu," jelasnya.
Tak hanya itu, Made menerangkan, melalui sistem ETLE ini, polisi tidak akan langsung bersentuhan langsung dengan pelanggar.
Baca juga: Polda Metro Masih Petakan Jalur Arteri yang Bakal Dipasang Kamera ETLE Batas Kecepatan
Nantinya, jika ada pengendara yang tertilang melalui ETLE Mobile akan langsung diproses oleh Command Center. Memudian surat tilang akan diterbitkan.
"Jadi nanti tidak ada petugas yang meng-capture itu, mengirim (surat tilang) sendiri. Itu mekanisme kontrol dari back office atau command center," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.