Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Sebut ETLE Mobile Digunakan Petugas yang Punya Otoritas Khusus

Kompas.com - 24/05/2022, 10:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile sejak Maret tahun 2021 lalu.

Korlantas pun memastikan penggunaan ETLE Mobile ini hanya akan digunakan oleh petugas polisi yang telah diberi kewenangan.

"Jadi petugas-petugas menggunakan perangkat ini kan dia kualifikasinya penyidik dan penyidik pembantu. Jadi dia punya otoritas khusus, sesuai dengan sprint (surat perintah) dari Kasatlantas-nya," kata Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).

Made mengatakan, ETLE Mobile dapat diakses petugas melalui mobil patroli serta telepon genggam atau handphone.

Baca juga: 3 Kamera ETLE Mulai Diterapkan, Polisi Juga Uji Coba Mobil INCAR di Kota Blitar

Menurutnya, wilayah yang sudah menggunakan ETLE Mobile di perangkat mobil patroli adalah wilayah Sumatera Selatan.

Sedangkan, penggunaan ETLE Mobile melalui handphone sudah dilakukan di Jawa Tengah dan Samarinda, Kalimantan Timur.

"Itu untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya tematik, seperti tidak pakai helm, kemudian melanggar arus, kemudian dia juga ada yang melanggar parkir, dan digunakan secara mobile untuk tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE Statis," kata dia.

Lebih lanjut, Made menyebutkan penggunaan ETLE Mobile juga menyesuaikan situasi di setiap daerah. Pasalnya setiap daerah, kata Made, memiliki karakteristik berbeda.

"Handphone itu adalah riset dari wilayah-wilayah yang sudah memenuhi standar dan izin dari Korlantas Lolri sehingga bisa diterapkan terhadap daerah-daerah yang memang belum terjangkau ETLE Statis," terangnya.

Baca juga: Tilang Elektronik di Kota Blitar, Polisi: Mulai Hari Ini ETLE Kita Berlakukan Penuh

Made juga mengatakan petugas polisi yang menggunakan alat untuk mengambil gambar pelanggar lalu lintas dengan ETLE Mobile akan dipantau oleh tim yang berada di command center.

Nantinya, alat yang digunakan oleh petugas polisi itu dapat dilacak berdasarkan lokasi hingga jam pengambilan gambar selama bertugas.

Ia menambahkan, warga sipil juga tidak dapat mengambil gambar pelanggar lalu lintas melalui ETLE Mobile.

Made menekankan bahwa pihak kepolisian juga perlu menjaga kualitas terkait bentuk dari barang bukti elektronik yang harus diakui di pengadilan.

"Kalau masyarakat juga nggak boleh, kan keabsahannya itu darimana dapatnya. Karena ini kan harus dibuktikan di pengadilan, bukti elektronik itu," jelasnya.

Tak hanya itu, Made menerangkan, melalui sistem ETLE ini, polisi tidak akan langsung bersentuhan langsung dengan pelanggar.

Baca juga: Polda Metro Masih Petakan Jalur Arteri yang Bakal Dipasang Kamera ETLE Batas Kecepatan

Nantinya, jika ada pengendara yang tertilang melalui ETLE Mobile akan langsung diproses oleh Command Center. Memudian surat tilang akan diterbitkan.

"Jadi nanti tidak ada petugas yang meng-capture itu, mengirim (surat tilang) sendiri. Itu mekanisme kontrol dari back office atau command center," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com