JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Iskandar Perangin-angin, disebut memiliki peran kuat dalam mengatur proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Padahal, Iskandar yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat ini, hanya berstatus sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kuatnya peran Iskandar diungkapkan oleh Marcos Surya Abdi, tersangka lain dalam perkara ini, saat menjadi saksi untuk terdakwa Muara Perangin-angin, kontraktor yang diduga menjadi penyuap Terbit.
Marcos merupakan orang kepercayaan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat bersama Iskandar dan dua kontraktor lainnya, yakni Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Baca juga: Saksi Ungkap Kakak Bupati Langkat Pengusaha Jagung yang Ikut Tender Proyek Infrastruktur
Sewa berbagai perusahaan untuk ikut tender
Marcos mengungkap, Iskandar menyewa sepuluh perusahaan untuk mengikuti proses tender proyek.
Padahal, Iskandar diketahui tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur.
“Dia seorang pengusaha. Usaha dagang. Punya kilang jagung,” kata Marcos.
Setiap kali meminjam perusahaan, Iskandar memberikan fee kepada mereka. Meski begitu, Marcos tak mengungkap secara detail berapa fee yang dikeluarkan saat menyewanya.
Tapi, ia memastikan bahwa perusahaan yang disewa Iskandar kerap mengikuti proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Beri dana perusahaan pesaing
Iskandar, Marcos, Isfi dan Shuhanda diketahui membentuk grup berisi perusahaan-perusahaan rekanan yang akan dipilih menjadi pemenang tender proyek bernama Grup Kuala.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk memenangkan Grup Kuala dalam tender proyek-proyek tertentu adalah memberi fee pada perusahaan pesaing.
Baca juga: JPU Pertanyakan Peran Kakak Bupati Langkat: Kepala Desa Bisa Atur Kadis hingga Ganti Pejabat
Proses itu dilakukan bekerja sama dengan Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Langkat Yoki Eka Prianto.
Skemanya, Yoki bakal membocorkan berbagai data soal proses tender yang sedang berjalan mulai dari data perusahaan pesaing hingga nilai penawaran.
Kemudian data itu diberikan pada Shuhanda Citra yang bertugas membuat dan mengunggah dokumen penawaran perusahaan di dalam Grup Kuala yang mengikuti proses tender.
Selanjutnya Yoki meminta uang dari Iskandar sebagai iming-iming agar pesaingnya mundur.
“(Uang) sekitar Rp 10.000.000 hingga Rp 15.000.000 untuk satu paket,” ucap Marcos.
Setelah menerima uang tersebut, Yoki bakal berkoordinasi dengan pihak-pihak perusahaan pesaing.
“Koordinasi ini saat tahap penawaran atau apa?,” tanya jaksa.
“Sebelum diketok, sebelum (perusahaan) menjadi pemenang,” jawab dia.
Kepala desa penuh kuasa
Dalam keterangannya, Marcos mengungkapkan bahwa Iskandar dapat membuat Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno mengikuti perintahnya.
Pertama, Sujarno mengiyakan permintaan Iskandar agar berkoordinasi dengan Marcos terkait tender proyek.
Baca juga: Hakim Ingatkan Saksi Kasus Korupsi di Langkat: Tak Usah Berpikir Selamatkan Siapa-siapa
Kedua, Sujarno mengikuti perintah Iskandar untuk mencopot Yoki dan menggantinya dengan Wahyu Budiman.
Alasannya, kerja Yoki dinilai tak becus karena gagal memenangkan 7 proyek pesanan Iskandar.
“Mengapa Sujarno yang kepala dinas mau mengikuti arahan Iskandar yang hanya menjabat sebagai kepala desa?,” kata jaksa.
“Kalau itu saya kurang tahu Pak,” tutur Marcos.
“Apakah ada kaitannya dengan jabatan adiknya Pak Iskandar yang seorang bupati?,” sambung jaksa.
“kurang mengerti Pak,” pungkasnya.
Diketahui dalam perkara ini Muara diduga memberi suap pada Terbit senilai Rp 572.000.000 karena dua perusahaannya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki menjadi pemenang tender Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Ia didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.