Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuatnya Peran Kakak Terbit Rencana Perangin-angin Atur Proyek di Kabupaten Langkat

Kompas.com - 24/05/2022, 10:13 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Kemudian data itu diberikan pada Shuhanda Citra yang bertugas membuat dan mengunggah dokumen penawaran perusahaan di dalam Grup Kuala yang mengikuti proses tender.

Selanjutnya Yoki meminta uang dari Iskandar sebagai iming-iming agar pesaingnya mundur.

“(Uang) sekitar Rp 10.000.000 hingga Rp 15.000.000 untuk satu paket,” ucap Marcos.

Setelah menerima uang tersebut, Yoki bakal berkoordinasi dengan pihak-pihak perusahaan pesaing.

“Koordinasi ini saat tahap penawaran atau apa?,” tanya jaksa.

“Sebelum diketok, sebelum (perusahaan) menjadi pemenang,” jawab dia.

Kepala desa penuh kuasa

Dalam keterangannya, Marcos mengungkapkan bahwa Iskandar dapat membuat Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno mengikuti perintahnya.

Pertama, Sujarno mengiyakan permintaan Iskandar agar berkoordinasi dengan Marcos terkait tender proyek.

Baca juga: Hakim Ingatkan Saksi Kasus Korupsi di Langkat: Tak Usah Berpikir Selamatkan Siapa-siapa

Kedua, Sujarno mengikuti perintah Iskandar untuk mencopot Yoki dan menggantinya dengan Wahyu Budiman.

Alasannya, kerja Yoki dinilai tak becus karena gagal memenangkan 7 proyek pesanan Iskandar.

“Mengapa Sujarno yang kepala dinas mau mengikuti arahan Iskandar yang hanya menjabat sebagai kepala desa?,” kata jaksa.

“Kalau itu saya kurang tahu Pak,” tutur Marcos.

“Apakah ada kaitannya dengan jabatan adiknya Pak Iskandar yang seorang bupati?,” sambung jaksa.

“kurang mengerti Pak,” pungkasnya.

Diketahui dalam perkara ini Muara diduga memberi suap pada Terbit senilai Rp 572.000.000 karena dua perusahaannya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki menjadi pemenang tender Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Ia didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com