Aplikasi yang dimaksud yakni Simirah milik Kemendag. Melalui aplikasi tersebut, distribusi minyak goreng curah di pasar akan diterapkan menggunakan sistem pembelian berbasis KTP.
Baca juga: Jokowi Klaim Harga Minyak Goreng Turun dan Stok Melimpah Imbas Larangan Ekspor CPO
"Nah, kita ngembangin sistem baru lagi atau Simirah-nya diperkuat biar enggak hanya pakai KTP, tapi pakai NIK. Kata Pak Luhut NIK aja, makanya dibantuin," kata Oke, sebagaimana pemberitaan Kompas.com, Senin (23/5/2022).
"Pak Luhut itu semacam sutradaranyalah, tapi pemimpinnya tetap Pak Presiden," tuturnya.
Oke menjelaskan, nantinya pembelian minyak goreng curah murah dilakukan dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: MAKI Lengkapi Laporan Dugaan Kartel Minyak Goreng ke KPPU, Bawa Data Ekspor 4 Perusahaan Raksasa
Pembelian tidak lagi menggunakan KTP karena pencatatannya antardistributor bisa tidak saling terhubung. Dengan menggunakan NIK, nantinya bisa diketahui seseorang sudah beli minyak goreng di distributor mana saja.
"Jadi kalau NIK kayak PeduliLindungi. Dia beli di sana lalu di situ, akan ketahuan. Itu yang kami sempurnakan, itu kan cita-citanya, " kata Oke.
Persoalan terkait minyak goreng sudah terjadi setidaknya selama lima bulan terakhir.
Harga minyak goreng naik sejak Desember 2021. Pemerintah pun sempat menerapkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan per 1 Februari 2022.
Kebijakan ini memang sempat membuat harga minyak goreng kemasan di pasaran turun. Namun, keberadaannya menjadi langka.
Aturan soal HET minyak goreng kemasan lantas dicabut pertengahan Maret. Selanjutnya, harga diserahkan ke mekanisme pasar.
Setelah itu, minyak goreng kemasan memang muncul kembali di pasaran. Akan tetapi, harganya kembali melonjak tajam.
Pertengahan Maret 2022, pemerintah memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Ditetapkan pula HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter dari yang sebelumnya Rp 11.500 per liter.
Baca juga: Perlahan Menguak Sepak Terjang Lin Che Wei di Korupsi Izin Ekspor CPO
Pasca-kebijakan tersebut, nyatanya harga minyak goreng curah di pasaran masih melambung tinggi melampaui HET. Stoknya juga masih saja jarang.
Presiden Jokowi pun mengakui bahwa berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah terkait minyak goreng belum efektif.
Akhirnya, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Namun, kebijakan itu berlaku tak sampai sebulan, yakni 28 April hingga 23 Mei 2022.