JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna pada Selasa (24/5/2022) hari ini.
Salah satu agendanya adalah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
"Akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam siaran pers, Selasa pagi.
Puan menyebutkan, revisi UU PPP akan menjadi landasan hukum bagi perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Politkus PDI-P itu menjelaskan, revisi UU PPP dilakukan karena UU PPP yang berlaku sebelumnya belum mengatur metode omnibus law dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kekhawatiran di Balik Revisi UU PPP yang Cantumkan Aturan Metode Omnibus
"DPR melaksanakan putusan MK," ujar Puan.
Selain pengesahan revisi UU PPP, rapat paripurna hari ini memiliki dua agenda lain.
Pertama, rapat paripurna akan mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kedua, rapat paripurna DPR juga mengagendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.
Puan mengatakan, pandangan dari fraksi-fraksi di DPR akan ikut menentukan arah kebijakan ekonomi nasional.
Untuk itu, Puan berpesan kepada seluruh fraksi DPR agar menyampaikan pandanganya secara cermat.
“DPR akan memberikan perhatian khusus pada KEM PPKF 2023 agar dapat mewujudkan APBN Tahun Anggaran 2023 yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat,” kata Puan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat membawa revisi UU PPP ke rapat paripurna untuk disahkan.
Baca juga: Revisi UU PPP Dikhawatirkan Jadi Alat Melegitimasi UU Cipta Kerja
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Baleg bersama pemerintah dan DPD, 13 April 2022 lalu.
Dalam rapat pleno tersebut, delapan fraksi menyatakan setuju membawa revisi UU PPP ke rapat paripurna, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.