Sebelumnya, Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kaharuddin menyatakan bahwa pihaknya menolak keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia sebagai representasi gerakan mahasiswa.
“BEM SI tegas menolak dan mengecam keras pemakaian nama ‘mahasiswa Indonesia’,” kata Kaharuddin kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022) sore.
Menurut dia, kemurnian gerakan mahasiswa dari politik praktis, membuat aliansi-aliansi mahasiswa tak terpikir untuk membuat parpol.
Ia curiga, ada intervensi politik di balik pembentukan partai itu.
Baca juga: Kemenkumham: Partai Mahasiswa Indonesia Perubahan dari Parkindo 1945
Dianggap partai siluman
Sekretaris Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Ridho Alamsyah mengaku, pihaknya tak sepakat dengan munculnya Partai Mahasiswa Indonesia.
Secara khusus, Ridho yang merupakan anggota BEM Nusantara kubu Dimas Prayoga mempertanyakan pembentukan partai yang diketuai oleh Eko Pratama, Koordinator Pusat BEM Nusantara yang berseberangan dengan kubunya itu.
"Bagi kami, ini partai siluman yang tiba-tiba muncul menggunakan nama mahasiswa, yang tidak jelas asal-usulnya dan entah kapan pelaksanaan kongresnya," kata Ridho dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).
"Ini adalah upaya penggembosan serta pembungkaman yang sangat terstruktur terhadap suara kritis mahasiswa. Kami dari BEM Nusantara sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam partai tersebut," ungkapnya.
BEM Nusantara kubu Dimas disebut sangat menyesalkan dan mengecam keras munculnya partai yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sejak awal 2022 itu.
Ridho khawatir bahwa partai ini sengaja dibentuk guna melemahkan atau mendompleng gerakan mahasiswa saat ini.
Baca juga: Tatkala Mahasiswa Tolak Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia
Bertentangan dengan nilai universitas
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta yang juga mantan aktivis, Ubedilah Badrun, mengatakan keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia bertentangan dengan nilai-nilai universitas.
Sebab, mahasiswa seharusnya mengurai atau membahas permasalahan yang terjadi di masyarakat dan negara dengan keilmuan dan secara akademik, bukan melalui kegiatan politik praktis.
"Tidak tepat jika mahasiswa membentuk partai, meski tidak ada larangan dalam undang-undang. Tetapi di statuta universitas ada larangan bagi mahasiswa jika berpolitik praktis. Berpartai adalah area politik praktis," kata Ubedilah dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/4/2022)
Menurut Ubedilah, kehidupan universitas adalah medan kebebasan akademik dan tidak boleh terpengaruh dengan kegiatan politik praktis.
"Jika ada sekelompok mahasiswa membuat partai, itu maknanya ada kepentingan politik praktis yang bertentangan dengan hakikat universitas sebagai magistrorum scholarium atau entitas kaum terpelajar yang selalu bergumul dengan ilmu pengetahuan," kata lelaki yang juga mantan aktivis mahasiswa 1998 itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.