Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Polisi Melakukan Penangkapan di Rumah Ibadah?

Kompas.com - 24/05/2022, 04:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh polisi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum adalah melakukan penangkapan.

Tindakan ini merupakan upaya paksa yang boleh dilakukan polisi demi penyelesaian penyidikan kasus yang ditangani.

Meski begitu, penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang. Penangkapan ditujukan kepada mereka yang betu-betul melakukan tindak pidana.

Menurut Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:

  • keterangan saksi,
  • keterangan ahli
  • surat,
  • petunjuk,
  • keterangan terdakwa.

Tapi, apakah polisi boleh melakukan penangkapan di rumah ibadah?

Baca juga: Jenis dan Prosedur Penggeledahan Polisi

Penangkapan di rumah ibadah

Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penangkapan dapat dilakukan jika telah terdapat bukti yang cukup.

Di dalam Pasal 35 KUHAP, ada tiga tempat yang tidak diperkenankan untuk dimasuki oleh penyidik, kecuali dalam hal tertangkap tangan.

Tempat yang tidak boleh dimasuki penyidik kepolisian, yakni:

  • ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  • tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
  • ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Rumah ibadah termasuk dalam poin kedua tempat yang tidak boleh dimasuki. Artinya, penyidik tidak boleh melakukan penangkapan di rumah ibadah.

Penyidik yang hendak melakukan penangkapan harus menunggu hingga ibadah yang sedang berlangsung selesai atau orang yang hendak ditangkap keluar dari tempat tersebut.

Prosedur penangkapan oleh polisi

Mengacu pada KUHAP, penangkapan dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka.

Surat penangkapan tersebut wajib menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.

Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah.

Namun, dengan ketentuan, penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Baca juga: Larangan bagi Polisi saat Melakukan Penggeledahan

Prosedur penangkapan oleh polisi lebih lanjut diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk:

  • memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
  • menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
  • memberitahukan alasan penangkapan;
  • menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
  • menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
  • senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
  • memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com