KOMPAS.com - Komisi yudisial adalah salah satu lembaga negara yang bersifat mandiri atau independen yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Komisi yudisial juga berperan menjaga kehormatan dan keluhuran hakim serta penegak kode etik peradilan.
Dalam melakukan tugasnya, seorang hakim harus memenuhi kode etik profesi hakim yang diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim atau KEPPH.
Dalam pelaksanaan pengawasan eksternal, komisi yudisial menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Laporan
Masyarakat membuat laporan dalam Bahasa Indonesia yang memuat:
- Identitas Pelapor: Nama, alamat, nomor telepon.
- Identitas Penerima Kuasa (jika ada): Nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon.
- Identitas terlapor: Nama, jabatan, instansi dan nomor perkara jika terkait dengan putusan.
- Pokok Laporan: Hal penting atau pokok pikiran yang akan ditelaan oleh komisi yudisial.
- Kronologis atau Kasus Posisi.
- Hal yang Dimohonkan.
- Lampiran Laporan yang berupa bukti formal dan bukti pendukung, yaitu:
- Fotokopi identitas pelapor yang masih berlaku.
- Khusus advokat, melampirkan fotokopi kartu tanda advokat yang masih berlaku.
- Surat kuasa khusus untuk menyampaikan laporan ke komisi yudisial (khusus yang menggunakan kuasa).
- Fotokopi salinan resmi putusan atau penetapan yang dilaporkan.
- Video audio visual rekaman persidangan.
- Foto atau kliping koran jika ada.
- Keterangan saksi jika ada.
Baca juga: KY Terima 1.682 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Berikut tata cara pengaduan secara online:
- Buka website komisi yudisial di www.komisiyudisial.go.id
- Lihat tautan "Lapor Perilaku Hakim" pada sebelah kanan halaman web.
- Jika ingin membuat laporan untuk pertama kali, silakan klik tombol menu "daftar" pada sebelah kanan menu bar.
- Jika sudah pernah membuat laporan sebelumnya, silakan klik tombol menu "masuk" pada kanan atas menu bar.
- Klik menu "buat laporan" kemudian isi kolom-kolom yang tersedia dan unggah dokumen yang mendukung laporan dalam format digital dengan memperhatikan syarat atau panduan yang ada.
- Jika hendak melihat laporan yang telah dibuat, klik menu "laporan" pada halaman laporan pelapor.
- Pastikan email anda aktif.
- Persiapkan dokumen dalam format digital sebagai data pendukung laporan.
Referensi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.