Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Pelaporan Perilaku Hakim secara Online

Kompas.com - 24/05/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Komisi yudisial adalah salah satu lembaga negara yang bersifat mandiri atau independen yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Komisi yudisial juga berperan menjaga kehormatan dan keluhuran hakim serta penegak kode etik peradilan.

Dalam melakukan tugasnya, seorang hakim harus memenuhi kode etik profesi hakim yang diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim atau KEPPH.

Dalam pelaksanaan pengawasan eksternal, komisi yudisial menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari masyarakat.

Syarat dan Ketentuan Laporan

Masyarakat membuat laporan dalam Bahasa Indonesia yang memuat:

  • Identitas Pelapor: Nama, alamat, nomor telepon.
  • Identitas Penerima Kuasa (jika ada): Nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon.
  • Identitas terlapor: Nama, jabatan, instansi dan nomor perkara jika terkait dengan putusan.
  • Pokok Laporan: Hal penting atau pokok pikiran yang akan ditelaan oleh komisi yudisial.
  • Kronologis atau Kasus Posisi.
  • Hal yang Dimohonkan.
  • Lampiran Laporan yang berupa bukti formal dan bukti pendukung, yaitu:
    • Fotokopi identitas pelapor yang masih berlaku.
    • Khusus advokat, melampirkan fotokopi kartu tanda advokat yang masih berlaku.
    • Surat kuasa khusus untuk menyampaikan laporan ke komisi yudisial (khusus yang menggunakan kuasa).
    • Fotokopi salinan resmi putusan atau penetapan yang dilaporkan.
    • Video audio visual rekaman persidangan.
    • Foto atau kliping koran jika ada.
    • Keterangan saksi jika ada.

Baca juga: KY Terima 1.682 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Tata Cara Pelaporan Perilaku Hakim secara Online

Berikut tata cara pengaduan secara online:

  • Buka website komisi yudisial di www.komisiyudisial.go.id
  • Lihat tautan "Lapor Perilaku Hakim" pada sebelah kanan halaman web.
  • Jika ingin membuat laporan untuk pertama kali, silakan klik tombol menu "daftar" pada sebelah kanan menu bar.
  • Jika sudah pernah membuat laporan sebelumnya, silakan klik tombol menu "masuk" pada kanan atas menu bar.
  • Klik menu "buat laporan" kemudian isi kolom-kolom yang tersedia dan unggah dokumen yang mendukung laporan dalam format digital dengan memperhatikan syarat atau panduan yang ada.
  • Jika hendak melihat laporan yang telah dibuat, klik menu "laporan" pada halaman laporan pelapor.
  • Pastikan email anda aktif.
  • Persiapkan dokumen dalam format digital sebagai data pendukung laporan.

 

Referensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com