KOMPAS.com – Penangkapan merupakan kewenangan yang dimiliki polisi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penangkapan dapat dilakukan jika terdapat bukti yang cukup.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya paksa yang boleh dilakukan polisi demi penyelesaian kasus yang sedang ditangani.
Tapi, bisakah polisi menangkap tanpa ada bukti?
Baca juga: Prosedur Penangkapan oleh Polisi Menurut KUHAP
Menurut Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:
Pasal ini menegaskan bahwa penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang.
Penangkapan harus ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah.
Perihal pentingnya alat bukti dalam penangkapan oleh polisi juga tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Baca juga: Prosedur Penangkapan Anak dan Perempuan oleh Polisi
Dalam Perkap tersebut, setiap polisi dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum.
Tindakan penangkapan yang pada dasarnya merampas kemerdekaan seseorang hanya dapat dilakukan dengan cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penangkapan hanya dapat dilakukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian dengan alasan:
Penangkapan yang berkaitan dengan tindak kejahatan atau tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam poin pertama harus berlandaskan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Tujuan utama penangkapan ini adalah untuk membawa tersangka ke hadapan pengadilan guna menentukan tuduhan terhadapnya.
Selain itu, berdasarkan peraturan ini, penangkapan juga bisa dilakukan untuk mencegah seseorang melakukan kejahatan dan memelihara ketertiban dalam masyarakat.
Polisi pun bisa melakukan penangkapan untuk memberikan perlindungan pihak yang menurut peraturan perundang-undangan perlu dilindungi (UU Perlindungan Saksi/Korban).
Referensi: