KOMPAS.com – Kepolisian merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia. Bersama lembaga lain, kepolisian merupakan bagian dari sistem peradilan pidana Indonesia.
Dalam proses peradilan pidana, kepolisian terlibat pada tahap penyidikan.
Menurut KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.
Demi menyelesaikan penyidikan perkara, polisi, khususnya penyidik, diberi kewenangan untuk melakukan berbagai upaya paksa.
Upaya-upaya bersifat memaksa tersebut meliputi:
Upaya-upaya ini dilakukan untuk memenuhi pembuktian yang dianggap cukup untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.
Baca juga: Upaya Paksa Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana
Namun, di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat tempat-tempat yang tidak boleh dimasuki oleh polisi, termasuk untuk melakukan upaya paksa ini.
Dimana saja tempat tersebut?
Di dalam Pasal 35 KUHAP, ada tempat-tempat yang tidak diperkenankan untuk dimasuki oleh polisi, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
Tempat yang tidak boleh dimasuki penyidik, yakni:
Penyidik yang hendak melakukan tindakan-tindakan terkait penyidikan, seperti penggeledahan, penangkapan dan penahanan harus dilakukan di luar tempat tersebut.
Kecuali, penyidik atau polisi melakukan tangkap tangan di lokasi-lokasi tersebut. Hal ini dibolehkan, namun, tetap dengan prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.