JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yaitu Iskandar Perangin-angin disebut ikut proses tender proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Hal itu terungkap dari kesaksian Marcos Surya Abdi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).
Marcos dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin-angin yang diduga memberi suap untuk Terbit karena dua perusahaannya telah menjadi pemenang tender proyek.
“Perusahaan yang disiapkan (jadi pemenang proyek) milik siapa?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Saksi Sebut Kakak Bupati Langkat Sewa Perusahaan agar Dapat Tender Proyek
“Punya Pak Iskandar, ada yang milik orang lain,” jawab Marcos.
Lantas jaksa menggali apa pekerjaan Iskandar selain menjadi kepala desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
“Dia seorang pengusaha. Usaha dagang. Punya kilang jagung,” ungkap Marcos.
Ia menuturkan Iskandar tak punya perusahaan konstruksi, namun menyewa perusahaan lain untuk mendapatkan tender proyek.
“Dengan cara diberi fee?,” cecar jaksa.
“Iya Pak,” ucap Marcos.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.