JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kembali bergulir di parlemen setelah terakhir dibahas pada Juni 2021.
Ketika itu, pembahasan menemui jalan buntu karena perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah.
DPR menganggap bahwa Otoritas PDP seharusnya bersifat independen dan bertanggung jawab kepada presiden, sementara Kominfo bersikeras agar Otoritas PDP berada di bawahnya.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) setuju dengan usul DPR agar Otoritas PDP bersifat mandiri.
Elsam menilai bahwa lembaga rentan terpengaruh politik jika ditempatkan di bawah kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.
Sebab, ini berarti Otoritas PDP ada di bawah kendali eksekutif, yang mana presiden memiliki agenda politik dan prioritasnya sendiri.
"Misalnya saja, Presiden Joko Widodo pernah membubarkan 10 lembaga pemerintah nonkementerian melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, salah satunya adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yang berada di bawah Kominfo," ujar Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Lalu, wewenang pengambilan keputusan Otoritas PDP, jika di bawah kementerian, juga berpotensi diambil oleh menteri.
Padahal, Otoritas PDP semestinya menggunakan model kepemimpinan lembaga yang bersifat kolegial-kolektif, di mana pengambilan keputusan tertinggi ada pada rapat pimpinan, bisa melalui musyawarah atau voting komisioner.
"Dalam proses pemilihan komisioner tersebut, setidaknya harus melibatkan dua otoritas politik, misalnya presiden dan DPR, tidak bisa dilakukan penunjukan langsung oleh satu otoritas politik, misalnya presiden atau bahkan menteri," lanjut Wahyudi.
Baca juga: ELSAM Sebut Perlindungan Data Pribadi di Bawah Kominfo Bukan Opsi Terbaik, Mengapa?
Ia berujar, Indonesia seharusnya bercermin dari Jepang dan Korea Selatan yang akhirnya melakukan amendemen terhadap UU PDP mereka untuk mengakomodasi otoritas PDP yang mandiri.
"Kementerian juga merupakan bagian dari pengendali data, yang memiliki kewajiban kepatuhan pada UU PDP," kata Wahyudi.
"Jika Otoritas PDP diletakkan di bawah Kominfo, ini berarti bahwa Kominfo akan duduk sebagai 'pemain sekaligus wasit', pengendali data sekaligus pengawas terhadap dirinya sendiri dan pengendali data lainnya," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.