Ia menyebutkan, dana itu diminta Yoki secara langsung pada Iskandar.
“Permintaan itu diminta Pokja lalu dipenuhi oleh Pak Iskandar?,” sebut jaksa.
“Iya dipenuhi,” pungkas Marcos.
Dalam perkara ini jaksa menyebut perusahaan yang diatur untuk memenangkan tender proyek infrastruktur dimasukkan dalam Grup Kuala.
Baca juga: Saksi Sebut Pesaing Diberi Uang agar Perusahaan Pilihan Kakak Bupati Langkat Menang Tender
Sedangkan daftar proyek yang dipilih diberi kode Daftar Pengantin.
Sebagai balas budi, berbagai perusahaan itu diwajibkan memberi commitment fee pada Terbit senilai 15 hingga 16,5 persen dari nilai proyek.
Salah satu bagian dari bagian Grup Kuala adalah Muara. Ia disebut memberi uang senilai Rp 572.000.000 pada Terbit karena telah memenangkan tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.