JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yaitu Iskandar Perangin-angin menggunakan beberapa cara agar perusahaan yang dipilihnya menjadi pemenang tender proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Hal itu diungkap oleh saksi bernama Marcos Surya Abdi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).
Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin-angin yang diduga menjadi penyuap Terbit.
“Bagaimana caranya memenangkan seluruh perusahaan yang ada di daftar?,” tanya jaksa.
“Yoki berkoordinasi dengan Fitra karena dia yang mengatur dokumen (penawaran lelang),” jawab Marcos.
Baca juga: Kasus Bupati Langkat, 2 Kaki Tangan Terbit Rencana Perangin-angin Dihadirkan dalam Persidangan
Adapun Yoki Eka Prianto adalah Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Langkat.
Sedangkan Marcos bersama Iskandar, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra adalah kepanjangan tangan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek tersebut.
Dalam koordinasi itu, Yoki disebut membocorkan semua informasi soal proses tender, mulai dari data perusahaan pesaing, nilai penawaran hingga syarat-syarat pengajuan lelang.
Sehingga anak buah Terbit bisa mempersiapkan dokumen dan penawaran tandingan.
“Setelah menerima bocoran dari Yoki apa yang dilakukan?,” cecar jaksa.
“Citra akan mengupload dokumen penawaran (perusahaan yang ditunjuk Iskandar),” ungkap Marcos.
Marcos menjelaskan, cara lain yang digunakan adalah dengan menyiapkan sejumlah dana untuk perusahaan pesaing agar mau mengalah.
“Orang dinas (Yoki) bilang asal ada uang mundur. Jadi harus membayar uang mundur untuk perusahaan lain yang masuk (ikut proses tender),” tuturnya.
Jumlah uang tersebut, lanjut Marcos, berkisar antara Rp 10.000.000 hingga Rp 15.000.000.
Setelah dibayarkan, Marcos mengeklaim Yoki akan membangun komunikasi dengan perusahaan-perusahaan lain.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.