JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi bernama Marcos Surya Abdi mengatakan ada uang yang mesti diberikan pada perusahaan pesaing tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Uang itu diberikan agar perusahaan lain mau mengalah sehingga tender proyek dapat dimenangkan oleh perusahaan yang dipilih oleh kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yaitu Iskandar Perangin-angin.
Marcos merupakan anak buah Terbit yang bekerja sama dengan Iskandar untuk mengatur proyek di Kabupaten Langkat.
Ia mengungkapkan, pemberian uang untuk menyingkirkan perusahaan lain dilakukan setelah berkoordinasi dengan Yoki Eka Prianto selaku Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Langkat.
Baca juga: Bupati Terbit Perangin-angin Diduga Atur Langsung Proyek di Beberapa Dinas di Langkat
“Apakah disampaikan teknis pemenangan dan cara mengalahkan perusahaan lain?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).
“Perusahaan yang lebih rendah penawarannya bisa dikalahkan, orang dinas (Yoki) bilang asal ada uang mundur. Jadi harus membayar uang mundur untuk perusahaan lain yang masuk (ikut proses tender),” tutur Marcos.
Adapun Marcos hadir sebagai saksi untuk penyuap Terbit yaitu Muara Perangin-angin.
Marcos menjelaskan, Yoki bertugas untuk berkomunikasi dan membagi uang pada perusahaan.
“Yoki minta supaya (perusahaan lain) mundur tolong siapkan uang untuk koordinasinya dengan perusahaan lain,” katanya.
Jumlah uang yang diminta Yoki, lanjut Marcos, senilai Rp 10.000.000 hingga Rp 15.000.000.
"Itu berlaku untuk satu paket pengerjaan,” ucap dia.
Proses pemberian uang tersebut dilakukan sebelum dinas terkait menentukan pemenang tender.
Dalam kesaksiannya, Marcos mengklaim uang yang diminta oleh Yoki disiapkan oleh Iskandar.
“Permintaan itu diminta Pokja lalu dipenuhi oleh Pak Iskandar?,” cecar jaksa.
“Iya dipenuhi,” imbuhnya.
Diketahui Marcos pun berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Kasus Bupati Langkat, 2 Kaki Tangan Terbit Rencana Perangin-angin Dihadirkan dalam Persidangan
Jaksa menyebut ia bersama Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra dan Iskandar adalah kepanjangan tangan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.
Nantinya perusahaan-perusahaan yang dimenangkan wajib memberi upeti senilai 15 hingga 16,5 persen untuk Terbit.
Salah satu pemilik perusahaan itu adalah Muara. Ia menyerahkan uang Rp 572.000.000 untuk Terbit yang diduga merupakan commitment fee karena dua perusahaannya telah menjadi pemenang tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.