Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Pesaing Diberi Uang untuk Mundur agar Kakak Bupati Langkat Menang Tender

Kompas.com - 23/05/2022, 20:55 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi bernama Marcos Surya Abdi mengatakan ada uang yang mesti diberikan pada perusahaan pesaing tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Uang itu diberikan agar perusahaan lain mau mengalah sehingga tender proyek dapat dimenangkan oleh perusahaan yang dipilih oleh kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yaitu Iskandar Perangin-angin.

Marcos merupakan anak buah Terbit yang bekerja sama dengan Iskandar untuk mengatur proyek di Kabupaten Langkat.

Ia mengungkapkan, pemberian uang untuk menyingkirkan perusahaan lain dilakukan setelah berkoordinasi dengan Yoki Eka Prianto selaku Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Langkat.

Baca juga: Bupati Terbit Perangin-angin Diduga Atur Langsung Proyek di Beberapa Dinas di Langkat

“Apakah disampaikan teknis pemenangan dan cara mengalahkan perusahaan lain?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).

“Perusahaan yang lebih rendah penawarannya bisa dikalahkan, orang dinas (Yoki) bilang asal ada uang mundur. Jadi harus membayar uang mundur untuk perusahaan lain yang masuk (ikut proses tender),” tutur Marcos.

Adapun Marcos hadir sebagai saksi untuk penyuap Terbit yaitu Muara Perangin-angin.

Marcos menjelaskan, Yoki bertugas untuk berkomunikasi dan membagi uang pada perusahaan.

“Yoki minta supaya (perusahaan lain) mundur tolong siapkan uang untuk koordinasinya dengan perusahaan lain,” katanya.

Jumlah uang yang diminta Yoki, lanjut Marcos, senilai Rp 10.000.000 hingga Rp 15.000.000.

"Itu berlaku untuk satu paket pengerjaan,” ucap dia.

Proses pemberian uang tersebut dilakukan sebelum dinas terkait menentukan pemenang tender.

Dalam kesaksiannya, Marcos mengklaim uang yang diminta oleh Yoki disiapkan oleh Iskandar.

“Permintaan itu diminta Pokja lalu dipenuhi oleh Pak Iskandar?,” cecar jaksa.

“Iya dipenuhi,” imbuhnya.

Diketahui Marcos pun berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Kasus Bupati Langkat, 2 Kaki Tangan Terbit Rencana Perangin-angin Dihadirkan dalam Persidangan

Jaksa menyebut ia bersama Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra dan Iskandar adalah kepanjangan tangan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.

Nantinya perusahaan-perusahaan yang dimenangkan wajib memberi upeti senilai 15 hingga 16,5 persen untuk Terbit.

Salah satu pemilik perusahaan itu adalah Muara. Ia menyerahkan uang Rp 572.000.000 untuk Terbit yang diduga merupakan commitment fee karena dua perusahaannya telah menjadi pemenang tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com