JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto menggelar pemilihan umum (pemilu) pada 5 Juli 1971.
Pemilu digelar 4 tahun setelah mandat Sukarno sebagai Presiden Seumur Hidup dicabut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui Ketetapan (Tap) MPRS-RI No. XXXIII/MPRS/1967.
Menurut paparan yang dikutip dari situs kepustakaan presiden Perpustakaan Nasional, pemilu itu digelar untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca juga: Penerapan Teknologi pada Pemilu Diminta Dibarengi Kesiapan Masyarakat
Ketika Presiden Suharto mulai memegang tampuk kekuasaan, pemilu pertama kali berdasarkan ketetapan MPRS Nomor XI Tahun 1966 seharusnya diselenggarakan selambat-lambatnya 6 Juli 1968. Namun, Pejabat Presiden Suharto kemudian menyatakan pemilu tidak dapat dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan.
MPRS akhirnya menjadwal ulang pemilu dengan menetapkan pemilu paling lambat 5 Juli 1971. Penundaan pemilu tersebut sebenarnya tersembunyi sebuah kepentingan. Bahkan, penundaan ini dapat disebut sebagai politik pemilu pertama Orde Baru untuk mempersiapkan jalan agar kekuasaan langgeng.
Ada 10 partai politik dan 1 organisasi masyarakat yang menjadi peserta Pemilu 1971. Mereka adalah:
Jumlah pemilih dalam Pemilu 1971 mencapai 58.558.776, dari penduduk Republik Indonesia yang pada waktu itu berjumlah 77.654.492.
Pemenang pemilu 1971 adalah Golkar dengan 34.348.673 suara dan mendapatkan 236 kursi di DPR.
Posisi kedua ditempati Partai NU mendapatkan 10,213,650 suara dan 58 kursi di DPR.
Ketiga ditempati PNI mendapatkan 3,793,266 suara dan 20 kursi di DPR.
Baca juga: Rencana Penggunaan Teknologi untuk Pemilu 2024 Jangan Sampai Hanya untuk Gaya-gayaan
Berikut ini hasil lengkap perolehan suara dan kursi partai politik di DPR dalam Pemilu 1971:
1. Golkar
Suara: 34.348.673 (62,82 persen)
Kursi: 236
2. Partai NU
Suara: 10.213.650 (18,68 persen)
Kursi: 58
3. Parmusi
Suara: 2.930.746 (5,36 persen)
Kursi: 24
4. PNI
Suara: 3.793.266 (6,93 persen)
Kursi: 20
5. PSII
Suara: 1.308.237 (2,39 persen)
Kursi: 10
6. Parkindo
Suara: 733.359 (1,34 persen)
Kursi: 7
7. Partai Katolik
Suara: 603.740 (1,10 persen)
Kursi: 3
8. Perti
Suara: 381.309 (0,69 persen)
Kursi: 2
9. IPKI
Suara: 338.403 (0,61 persen)
Kursi: 0
10. Murba
Suara: 48.126 (0,08 persen)
Kursi: 0
Jumlah suara sah: 54.669.509
Payung hukum Pemilu 1971 adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilu.
Mereka yang memenuhi syarat menjadi pemilih adalah warganegara yang telah berusia 17 tahun dan atau sudah menikah. Prosedur pendaftarannya adalah sistem stelsel pasif, yaitu pemerintah mempunyai kewajiban mendaftar semua warga negara yang memiliki hak pilih.
Pemilu 1971 menjadi titik praktik demokrasi semu di Indonesia pada masa Orde Baru, dan juga pemilu yang tidak demokratis.
Pertama, peranan pemerintah terlalu dominan dan keterlibatan masyarakat hampir di semua tingkatan kelembagaan maupun proses pemilu amat minim. Dominasi pemerintah yang terlalu besar terlihat dalam postur kelembagaan penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga struktur kepanitiaan terendah yang didominasi pemerintah.
Baca juga: Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 1955
Kedua adalah proses pemilu tidak berlangsung adil karena adanya pemihakan pemerintah kepada salah satu organisasi peserta pemilu, yaitu Golkar. Pegawai negeri sipil dan militer diwajibkan tunduk terhadap pemerintah dengan harus memilih dan mendukung Golkar.
Ketiga adalah monopoli pemerintah dalam salah satu proses pemilu yang terpenting, yakni penghitungan suara. Pada tahap ini, hampir tidak ada peluang bagi organisasi partai politik (OPP_ di luar Golkar mengikuti dan terlibat secara penuh dalam penghitungan suara, kecuali ditingkat tempat pemungutan suara.
Pemilu ini kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR pada bulan Maret 1973 yang melantik Soeharto dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.