JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dengan catatan tangan berkode khusus dalam pengeledahan yang dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Richard merupakan tersangka kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Dokumen itu ditemukan dalam penggeledahan di empat lokasi yakni ruang kerja Wakil Wali Kota Ambon Syarief Hadler dan rumah kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon, rumah kediaman Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkot Ambon dan beberapa ruangan di Kantor Bappeda Pemkot Ambon.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Bupati Buru Selatan ke PN Ambon
"Dari empat lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
Dalam kasus ini, Richard menjadi tersangka bersama staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri.
Menurut Ali, dokumen yang berkode khusus itu disita untuk kemudian dikonfirmasi kepada para tersangka dan saksi yang akan dipanggil.
"Analisa dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Richard Louhenapessy menjadi tersangka setelah diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
Baca juga: Geledah Sejumlah Tempat di Ambon, KPK Sita Catatan Aliran Uang Terkait Dugaan Suap Wali Kota
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pemberian uang itu diberikan oleh seorang Staf Alfamidi bernama Amri secara bertahap.
Adapun uang Rp 500 juta terkait izin prinsip pembangunan gerai itu diserahkan kepada orang kepercayaan wali kota bernama Andrew Erin Hehanusa.
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.