JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 kaget karena partai mereka berubah jadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Pengurus Parkindo 1945 yang didampingi kuasa hukum, Finsensius Mendrofa, meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberi klarifikasi terkait perubahan tersebut.
"Para kader kaget. Oleh karena itu, kami juga menanyakan kok tiba-tiba ada Partai Mahasiswa ini, ada apa di balik ini? Kami datang ke sini dari tim kuasa hukum, menyurati, meminta klarifikasi kepada Menkumham, mengapa bisa disahkan perubahan nama itu," ujar Finsensius saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Kemenkumham: Partai Mahasiswa Indonesia Perubahan dari Parkindo 1945
Finsensius menjelaskan, Yasonna harus mencari kesalahan dalam proses verifikasi dari Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia itu.
Dia mendesak Kemenkuhmam segera mengevaluasi dan mengubah keputusan pengesahan perubahan nama tersebut.
Kemudian, Finsensius merasa pengesahan perubahan nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia itu cacat hukum.
"Yang pasti, Parkindo 1945 baik pengurusnya maupun kadernya di seluruh Indonesia, tidak menerima terjadi perubahan nama dari Partai Mahasiswa Indonesia. Tidak menerima sama sekali. Tidak ada korelasinya sama sekali," tuturnya.
Baca juga: Tatkala Mahasiswa Tolak Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia
Finsensius menyebut, perubahan nama partai ini muncul tanpa ada hujan dan angin.
Finsensius menegaskan, tokoh-tokoh di balik Parkindo 1945 tidak tahu menahu mengenai perubahan partai menjadi Partai Mahasiswa Indonesia. Perubahan ini dianggap terjadi secara tiba-tiba.
Para kader Parkindo 1945, kata Finsensius, meminta Kemenkumham mempertemukan pihaknya dengan pengurus Partai Mahasiswa Indonesia untuk mengetahui siapa sosok di baliknya.
Untuk itu, Finsensius meminta Yasonna memberikan klarifikasi selambat-lambatnya tujuh hari.
"Kalau tidak ada tanggapan resmi oleh Menkumham, kami akan lakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan PTUN maupun juga proses pidana, kalau kita lihat ada unsur pidana di sana," jelas Finsensius.
Dalam kunjungan ke Kemenkumham ini, turut hadir Sekjen Parkindo 1945 Max Melen Tumundo, beserta kader lainnya.
Baca juga: Menyoal Sumber Dana Partai Mahasiswa Indonesia...
Sebelumnya, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto.
"Ya benar (Partai Mahasiswa perubahan dari Parkindo 1945)," ujar Baroto kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
Akan tetapi, Baroto tidak menjelaskan secara lebih terperinci bagaimana perubahan yang terjadi dari Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Berdasarkan dokumen yang diterima, nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Surat itu diteken langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Kamis (17/2/2022).
Baca juga: BEM SI Tegas Menolak Keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia
Terdapat 75 nama partai yang tercatat dalam daftar partai politik di Indonesia. Nama Partai Mahasiswa Indonesia tercatat pada urutan ke-69.
Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum Eko Pratama, Sekretaris Jenderal Mohammad Al Hafiz, Bendahara Umum Muhammad Akmal Mauludin, serta Ketua Mahkamah Teguh Setiawan bersama dua anggota Mahkamah, yaitu Davistha A dan Rican.
Adapun Partai Mahasiswa Indonesia beralamat di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.