Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Mengaktivasi Fungsi Negara

Kompas.com - 23/05/2022, 15:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BELAKANGAN ragam persoalan silih berganti mencuat ke publik. Mulai soal politik, ekonomi, hukum dan sosial.

Ruang publik tampak gaduh. Bila diidentifikasi, ragam persoalan tersebut tak bisa dilepaskan dari negara.

Sejumlah persoalan tersebut seperti soal sengkarut minyak goreng, kenaikan sejumlah komoditi pangan, kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax hingga polemik tentang gagasan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Situasi tersebut pada akhirnya memantik kegundahan publik. Aksi demonstrasi massa mahasiswa di sejumlah kota di Indonesia pada April lalu, menandai publik tengah gelisah.

Kegelisahan tersebut dipicu karena persoalan hak dasar publik, yakni persoalan isu kedaulatan melalui usulan penundaan pemilu dan kebutuhan dasar warga terusik.

Munculnya ragam soal tersebut memberi sinyal kuat tentang tidak maksimalnya negara dalam memerankan fungsinya.

Kewenangan (authority) yang dimiliki negara tidak sepenuhnya dioptimalkan. Risiko dari situasi ini, tujuan bernegara menjadi tidak tercapai dengan maksimal. Ini lantaran, tujuan dan fungsi saling terkait, berjalin kelindan.

Tujuan Bernegara

Para pendiri bangsa (the founding fathers) merumuskan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dituangkan dalam aliena keempat pembukaan UUD 1945.

Tujuan bernegara itu, yakni; melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan bernegara tersebut muncul seiring disusunnya kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, menurut Muh Yamin (1951) disebut sebagai kemerdekaan yang penuh dan sempurna (complete-independence) yang ditandai dengan tiga kemerdekaan sekaligus, yakni kemerdekaan pemerintahan, kemerdekaan daerah dan kemerdekaan rakyat.

Perumusan tentang tujuan bernegara dimulai sejak diproklamasikan negara Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi penanda dimulainya titik KM 0 Indonesia bernegara.

Keberadaan NKRI yang berdasarkan Pancasila, menurut Padmo Wahjono (1982) bukanlah semata-mata tujuan, melainkan alat untuk mencapai tujuan bernegara.

Di sisi yang lain, UUD 1945, yang di dalamnya terdiri dari pembukaan dan batang tubuh, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan UUD 1945, memuat pokok-pokok pikiran yang mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara.

Cita-cita hukum tersebut yang menjadi landasan filosofis dalam berbangsa dan bernegara. Segala tindakan negara tidak boleh keluar dari bingkai cita-cita hukum tersebut.

Nilai tersebut pula yang menjadi landasan dalam setiap gerak penyelenggara negara yang dituangkan melalui peraturan perundang-undangan (regeling) maupun penetapan (beschikking).

Penjelasan mendasar tentang munculnya tujuan bernegara ini menjadi pengingat, khususnya bagi para penyelenggara negara, bahwa rumusan tujuan bernegara didasari atas kesadaran kolektif tentang kemerdekaan Indonesia. Karena Kemerdekaan memberi konsekuensi untuk mewujudkan tujuan bernegara.

Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan, sejumlah peristiwa penting menjadi latar yang tidak bisa dilepaskan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 seperti organisasi Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, serta sejumlah gerakan rakyat lainnya, menjadi embrio kemerdekaan RI.

Para pemuda tersebut disatukan pada kesamaan perasaan, nasib sepenanggungan dan cita-cita.

Dalam sudut pandang asal mula negara, keberadaan entitas gerakan yang muncul sebelum kemerdekaan menjadi salah satu unsur penting lahirnya negara Indonesia.

Mereka inilah yang menjadi entitas yang disebut sebagai rakyat yang merupakan salah satu syarat mutlak (konstitutif) atas lahirnya sebuah negara.

Fungsi Negara

Tujuan bernegara memiliki korelasi yang kuat dengan fungsi negara. Untuk mencapai tujuan bernegara maka diperlukan untuk memfungsikan negara.

Dalam khazanah para pemikir kenegaraan, fungsi negara yang paling populer di antaranya yang berasal dari pikiran Montesquieu (1689-1755) dengan trias politica-nya yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Secara kategoris, ketiga fungsi tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan bernegara.

Pertama, fungsi eksekutif memiliki kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan (bestuur).

Penyelenggara administrasi negara ini memiliki tugas melaksanakan undang-undang.

Kedua, negara memiliki fungsi legislatif. Fungsi ini memiliki kewenangan pembentukan undang-undang (UU) yang dilakukan oleh badan pembentuk undang-undang (law maker).

Serta ketiga, fungsi mengadili (rechtsprak). Fungsi negara di bidang yudisial ini untuk mengadili pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Ketiga fungsi negara tersebut dimanifestasikan secara seutuhnya untuk mewujudkan tujuan bernegara.

Ketiga fungsi tersebut terpisah tidak hanya dibedakan satu dengan lainnya, namun juga dipisahkan.

Karena, jika ketiga fungsi (kekuasaan) tersebut menjadi satu, maka akan memusnahkan kemerdekaan rakyat. (van Apeldoorn, 1980).

Ketiga fungsi tersebut bila disandingkan dengan ragam persoalan yang belakangan mencuat di publik, dapat secara obyektif menilai apakah fungsi negara tersebut linier dengan tujuan bernegara.

Persoalan yang mencuat di publik seperti gagasan penundaan pemilu yang pernah dimunculkan oleh sejumlah pembantu presiden, secara kategoris usulan tersebut, melewati pagar fungsi yang dimiliki oleh para menteri yang notabene merupakan pelaksana undang-undang.

Dari sisi substansial, gagasan tersebut juga tidak dilandasi dengan esensi tujuan bernegara kita.

Persoalan kenaikan harga minyak goreng yang telah beberapa bulan berlalu ini juga tak kunjung mendapatkan solusi yang paripurna.

Padahal, fungsi untuk penyelenggaraan pemerintahan melekat pada fungsi eksekutif.

Penyelenggara pemerintahan mendapat mandat konstitusi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan fungsi yang dimilikinya.

Begitu juga sengkarut legislasi yang belakangan muncul di tengah publik juga menandakan fungsi legislasi yang dimiliki badan pembentuk undang-undang juga tak sepenuhnya dijalankan dengan tepat.

Kegaduhan yang kerap muncul pasca-legislasi diakibatkan fungsi legislasi tidak ditautkan dengan tujuan bernegara. Terjadi keberjarakan antara fungsi dan tujuan.

Padahal harus diingat, keberadaan fungsi legislasi tersebut semata-mata sebagai instrumen untuk memajukan kesejahteraan rakyat, menghadirkan kehidupan yang cerdas, serta menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Walhasil, bagi para penyelenggara negara patut untuk menundukkan kepala seraya merenung tentang keberadaannya di posisi jabatan publik saat ini.

Apakah keberadaan dan segala fungsi yang melekat pada jabatannya telah ditujukan untuk tujuan bernegara kita?

Apapun jawabannya, para penyelenggara negara harus serius untuk mengaktivasi fungsi negara dengan benar, jujur dan sungguh-sungguh agar tujuan bernegara kita tercapai.

Negara ini didirikan oleh para pendiri bangsa dan para pahlawan semata-mata ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Nasional
PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

Nasional
Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Nasional
KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

Nasional
1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

Nasional
Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Nasional
Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Nasional
KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

Nasional
Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Nasional
Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Nasional
Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Nasional
Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Nasional
Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Nasional
Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com