Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Haji 2022: Kuota, Biaya, hingga Jadwal Keberangkatan

Kompas.com - 23/05/2022, 15:03 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dipastikan akan memberangkatkan jemaah haji ke Arab Saudi pada tahun ini.

Ini bakal menjadi tahun pertama pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia setelah 2 tahun sebelumnya ditunda akibat pandemi virus corona.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini bahkan bertandang ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jeddah, Arab Saudi, untuk bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah guna membahas ihwal pemberangkatan haji.

Kunjungan Yaqut atas arahan dari Presiden Joko Widodo untuk memastikan kesiapan dan kualitas layanan untuk jemaah haji tanah air.

"Pemerintah Indonesia akan mengikuti peraturan pemerintah Arab Saudi, termasuk terkait protokol kesehatan. Kami yakin semua itu diterapkan demi memberikan kenyamanan, termasuk bagi jemaah haji Indonesia," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga: Bertemu Menteri Saudi, Menag Yaqut Bahas Kesiapan Penyelenggaraan Haji

Lantas, berapa kuota haji untuk tahun ini? Kapan jemaah akan diberangkatkan? Berikut info seputar ibadah haji 2022.

Kuota haji

Di tahun ini, Indonesia akan memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 orang. Angka itu terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Rincian ini telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022 yang ditandatangani Menag Yaqut pada 22 April 2022.

Baca juga: Kemenag: 89.715 Calon Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji

Merujuk Keputusan Menteri Agama, kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara, untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baik reguler maupun khusus, kuota haji tahun ini diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

“Jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis dilansir dari laman resmi Kementerian Agama.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, kuota haji reguler tersisa 2.531 kursi dari total.

Saat ini, kata dia, sebanyak 89.715 calon jemaah haji sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan haji.

Baca juga: 2.531 Sisa Kuota Haji Diisi Jemaah Berstatus Cadangan, Ini Ketentuannya

Sesuai surat keputusan menteri agama, Mujab mengatakan, 2.531 kuota haji yang tersisa akan diisi oleh jemaah berstatus cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan ibadah haji.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com