Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Kejagung Banyak Beri Tuntutan Ringan ke Koruptor, Komjak: Kasus Harus Dilihat secara Utuh

Kompas.com - 23/05/2022, 14:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menyatakan bahwa hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang instansi Korps Adhyaksa yang banyak memberikan tuntutan ringan ke koruptor perlu diverifikasi kembali.

Adapun ICW sebelumnya mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung tercatat menjadi lembaga yang paling banyak memberikan tuntutan ringan (0-4 tahun penjara) ke koruptor sepanjang tahun 2021.

"Ada banyak variabel di sekitar penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, persidangan, putusan hakim, dan eksekusi. Jadi sulit untuk menggeneralisir semua dan membuat rata-rata kuantitatif," ujar Ketua Komjak RI Barita Sumanjuntak saat dihubungi, Senin (23/5/2022).

Baca juga: ICW Sebut Tuntutan Untuk Koruptor Ringan, Ini Respons Kejagung

Menurut Barita, penegakan hukum harus dilihat secara komprehensif.

Setiap kasus harus dilihat secara utuh atau sebagai satu kesatuan sejak penanganan kasus itu dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, putusan, dan eksekusi.

"Jadi tidak bisa hanya dengan alasan tuntutan dan putusan ringan dianggap menjadi dasar menilai kinerja penegak hukum, sebab dasar tuntutan jaksa adalah fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hal seperti ini yang sering luput dari perhatian kita," ucap dia.

Ia juga berpandangan, setiap kasus memiliki karakteristik dan latar belakang yang berbeda. Tuntutan yang diberikan jaksa, kata dia, tentunya sudah melewati sejumlah pertimbangan.

"Tidak turun begitu saja dari langit tapi dengan berbagai pertimbangan termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan dan itu juga diuji oleh hakim di persidangan," kata dia.

Baca juga: Beredar Foto Tersangka Tahan Banurea Gunakan Ponsel di Mobil Tahanan, Ini Penjelasan Kejagung

Diberitakan sebelumnya, dalam catatan ICW, di sepanjang tahun 2021, Korps Adhyaksa tercatat menjadi lembaga yang paling banyak memberikan tuntutan ringan (0-4 tahun penjara).

Total, ada 623 terdakwa yang dituntut ringan. Sementara itu, yang dituntut sedang (4-10 tahun) ada 587 terdakwa, dan hanya 44 terdakwa yang dituntut berat atau lebih dari 10 tahun.

"Kita tahu surat tuntutan tidak berdampak langsung pada terdakwa karena hakim memutus berdasarkan surat dakwaan. Namun, dari tuntutan, kita bisa melihat perspektif menegak hukum, apalagi mereka dianggap sebagai representasi korban yaitu dalam hal ini negara dan masyarakat," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers daring, dikutip dari kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (22/5/2022).

Berdasarkan hasil penelusuran ICW, terdapat 1.282 perkara dan 1.404 terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi serta pihak kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Negeri sepanjang tahun 2021.

Dari ribuan perkara yang ditangani, rata-rata tuntutan yang diajukan oleh kedua lembaga tersebut hanya 4 tahun 5 bulan. 

Baca juga: Kejagung Dalami Pihak Lain di Kemendag yang Berkomunikasi dengan Tersangka Korupsi Izin Ekspor

ICW pun membagi kasus yang dikenai pasal dengan hukuman maksimum 20 tahun penjara dengan kasus yang diancam hukuman lima tahun penjara. 

Hasilnya, rata-rata tuntutan untuk perkara dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara hanya 55 bulan penjara atau 4 tahun 7 bulan.

"Jomplang sekali dengan kemungkinan dapat dihukum 20 tahun," ujar Kurnia.

Sementara itu, untuk perkara dengan hukuman maksimum 5 tahun penjara, rata-rata tuntutannya hanya 2 tahun 9 bulan. 

Menurut Kurnia, terdapat peningkatan tren tuntutan dibandingkan tahun 2020. Meski begitu, ICW memandang hal tersebut belum memuaskan lantaran peningkatan trennya yang rendah.

Hal itu melihat latar belakang pelaku yang merupakan pejabat publik, sehingga tuntutan yang diajukan seharusnya maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com