JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menyatakan bahwa hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang instansi Korps Adhyaksa yang banyak memberikan tuntutan ringan ke koruptor perlu diverifikasi kembali.
Adapun ICW sebelumnya mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung tercatat menjadi lembaga yang paling banyak memberikan tuntutan ringan (0-4 tahun penjara) ke koruptor sepanjang tahun 2021.
"Ada banyak variabel di sekitar penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, persidangan, putusan hakim, dan eksekusi. Jadi sulit untuk menggeneralisir semua dan membuat rata-rata kuantitatif," ujar Ketua Komjak RI Barita Sumanjuntak saat dihubungi, Senin (23/5/2022).
Baca juga: ICW Sebut Tuntutan Untuk Koruptor Ringan, Ini Respons Kejagung
Menurut Barita, penegakan hukum harus dilihat secara komprehensif.
Setiap kasus harus dilihat secara utuh atau sebagai satu kesatuan sejak penanganan kasus itu dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, putusan, dan eksekusi.
"Jadi tidak bisa hanya dengan alasan tuntutan dan putusan ringan dianggap menjadi dasar menilai kinerja penegak hukum, sebab dasar tuntutan jaksa adalah fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hal seperti ini yang sering luput dari perhatian kita," ucap dia.
Ia juga berpandangan, setiap kasus memiliki karakteristik dan latar belakang yang berbeda. Tuntutan yang diberikan jaksa, kata dia, tentunya sudah melewati sejumlah pertimbangan.
"Tidak turun begitu saja dari langit tapi dengan berbagai pertimbangan termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan dan itu juga diuji oleh hakim di persidangan," kata dia.
Baca juga: Beredar Foto Tersangka Tahan Banurea Gunakan Ponsel di Mobil Tahanan, Ini Penjelasan Kejagung
Diberitakan sebelumnya, dalam catatan ICW, di sepanjang tahun 2021, Korps Adhyaksa tercatat menjadi lembaga yang paling banyak memberikan tuntutan ringan (0-4 tahun penjara).
Total, ada 623 terdakwa yang dituntut ringan. Sementara itu, yang dituntut sedang (4-10 tahun) ada 587 terdakwa, dan hanya 44 terdakwa yang dituntut berat atau lebih dari 10 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.