JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita menerima suap dari sejumlah pihak.
Hendra merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Dugaan ini didalami melalui pemeriksaan dua mahasiswa, yakni Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
"Keduanya didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin, (23/5/2022).
Baca juga: Kasus Ade Yasin, Sejumlah SKPD Bogor Diduga Kumpulkan Uang untuk Suap Auditor BPK
Selain Hendra Nur Rahmatullah, KPK menetapkan tiga auditor BPK lainnya yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah sebagai tersangka.
Kemudian, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik turut menjadi tersangka.
Ali mengatakan, hari ini KPK juga memeriksa Sekretaris Koni Kabupaten Bogor Rieke Iskandar, Direktur Utama PT Kemang Bangun Persada Sunaryo, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi H Sabri Amirudin, dan wiraswasta, Krisna Candra Januari.
"Keempat saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan perintah dari tersangka AY (Ade Yasin) untuk mengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor," ujar dia.
Komisi antirasuah itu juga memeriksa pegawai honorer Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat Muhammad Wijaksana alias Imam dan seorang sopir bernama Tantan Septian.
Baca juga: Ade Yasin Diduga Perintahkan Pengumpulan Uang untuk Suap Auditor BPK
Menurut Ali, penyidik mendalami pengetahuannya keduanya terkait dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka Hendra Nur Rahmatullah Karwita dengan tersangka Ihsan Ayatullah dan tersangka Rizki Taufik untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional tim auditor BPK Perwakilan Jabar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.