JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita menerima suap dari sejumlah pihak.
Hendra merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Dugaan ini didalami melalui pemeriksaan dua mahasiswa, yakni Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
"Keduanya didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin, (23/5/2022).
Baca juga: Kasus Ade Yasin, Sejumlah SKPD Bogor Diduga Kumpulkan Uang untuk Suap Auditor BPK
Selain Hendra Nur Rahmatullah, KPK menetapkan tiga auditor BPK lainnya yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah sebagai tersangka.
Kemudian, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik turut menjadi tersangka.
Ali mengatakan, hari ini KPK juga memeriksa Sekretaris Koni Kabupaten Bogor Rieke Iskandar, Direktur Utama PT Kemang Bangun Persada Sunaryo, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi H Sabri Amirudin, dan wiraswasta, Krisna Candra Januari.
"Keempat saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan perintah dari tersangka AY (Ade Yasin) untuk mengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor," ujar dia.
Komisi antirasuah itu juga memeriksa pegawai honorer Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat Muhammad Wijaksana alias Imam dan seorang sopir bernama Tantan Septian.
Baca juga: Ade Yasin Diduga Perintahkan Pengumpulan Uang untuk Suap Auditor BPK
Menurut Ali, penyidik mendalami pengetahuannya keduanya terkait dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka Hendra Nur Rahmatullah Karwita dengan tersangka Ihsan Ayatullah dan tersangka Rizki Taufik untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional tim auditor BPK Perwakilan Jabar.
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"AY (Ade Yasin) selaku bupati ingin agar Pemkab Bogor ingin agar dapat predikat WTP tahun 2021 dari BPK Jabar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Keinginan Bupati Bogor itu kemudian ditindaklanjuti oleh para anak buahnya.
Baca juga: KPK Panggil Sekretaris KONI Bogor hingga Pelajar di Kasus Suap Ade Yasin
Jajaran pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat lalu menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Tim Pemeriksa yang terdiri dari Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.