Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati Langkat, 2 Kaki Tangan Terbit Rencana Perangin-angin Dihadirkan dalam Persidangan

Kompas.com - 23/05/2022, 13:20 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian suap terkait pengaturan tender proyek di Kabupaten Langkat berlanjut.

Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah salah satu penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yaitu Muara Perangin-angin.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dua anak buah Terbit bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).

“(Saksi) Marcos Surya Abdi dan Isfi Syahfitra,” tutur JPU KPK Zainal Abidin pada awak media.

Baca juga: Pejabat di Langkat Mengaku Lebih Patuh pada Kakak Kandung Bupati Terbit Rencana Perangin-angin

Diketahui Marcos dan Isfi saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Jaksa menyebut keduanya adalah kontraktor yang menjadi kaki tangan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Marcos dan Isfi tak bergerak sendirian, tapi bekerja sama dengan kakak kandung Terbit bernama Iskandar Perangin-angin dan seorang kontraktor lain yakni Shuhanda Citra.

Keempatnya membentuk sebuah grup bernama Kuala, yang berisi perusahaan-perusahaan yang mengantri untuk dijadikan pemenang tender proyek.

Nantinya, para perusahaan itu diduga harus memberikan upeti pada Terbit melalui keempat orang tersebut sebesar 15 hingga 16 persen dari nilai proyek.

Baca juga: Saksi Sebut Bupati Langkat Mutasi Anak Buah yang Tak Menangkan Perusahaan Titipan dalam Tender Proyek

Berdasarkan kesaksian Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Langkat Muhammad Irfandi dalam persidangan 25 April 2022, Marcos disebut kerap meminta kontraktor proyek dibayar lebih dulu meski pengerjaannya belum selesai.

“Dalam BAP saudara mengatakan Marcos sering meminta kontraktor dibayar dulu meski proyek baru selesai 30 persen, apa ini benar?,” tanya JPU.

“Benar Pak, saya bilang kalau belum diaspal saya tidak bisa (membayar),” jawab Irfandi.

Ia mengaku Marcos kerap mengintervensi pembayaran proyek dari Pemkab Langkat ke kontraktor meski proses pengerjaannya baru berjalan 30 persen.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Segera Disidang

Dalam perkara ini Muara didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 pada Terbit.

Uang itu adalah commitment fee karena dua perusahaannya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki telah dimenangkan dalam tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Akibat perbuatannya itu Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com