JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak pemerintah dan DPR segera merampungkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang tak kunjung beres sejak Februari 2020.
Sebagai Presidensi G20, Indonesia bakal mengangkat isu keamanan data bahkan mendorong tata kelola data lintas negara yang disepakati sebagai usul prioritas Kelompok Kerja Ekonomi Digital G20. Namun ironisnya, Indonesia belum memiliki UU PDP.
"Bila dibandingkan dengan negara-negara G20 lainnya, Indonesia menjadi salah satu dari tiga negara yang belum memiliki legislasi PDP yang komprehensif, dengan diawasi oleh sebuah Otoritas PDP yang independen," kata Wahyudi dalam keterangan resmi eLSAM kepada Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Dua negara lain yang dinilai belum mempunyai legislasi yang komprehensif itu adalah Amerika Serikat dan India.
Baca juga: Data Pribadi Warga Jadi Taruhan, Elsam Nilai UU Administrasi Kependudukan Harus Direvisi
Wahyudi menganggap, sebagai Presidensi G20, Indonesia semestinya menunjukkan kredibilitasnya dalam hal ini, supaya setara dengan kebanyakan negara-negara G20 lain.
"Keberadaan UU PDP yang komprehensif merupakan prasyarat penting untuk menyokong ekonomi digital, khususnya untuk membangun kepercayaan (trust) dalam arus data lintas negara
Oleh karenanya, idealnya, pemerintah dan DPR dapat segera melakukan akselerasi pembahasan UU PDP ini dengan baik dan memastikannya selesai sebelum pertemuan G20, tanpa mengabaikan kualitas legislasinya.
Ia menilai, salah satu tolok ukur UU PDP yang berkualitas adalah kepastian bahwa Otoritas PDP bersifat independen, bukan di bawah kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana keinginan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Wahyudi merujuk Jepang dan Korea Selatan sebagai contoh.
Baca juga: DPR Kembali Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
"Pengalaman dua negara G20, Jepang dan Korea Selatan, pada akhirnya harus melakukan amandemen terhadap UU PDP mereka, untuk kemudian membentuk Otoritas PDP yang independen," lanjutnya.
Sebagai informasi, buntunya pembahasan Rancangan UU PDP terjadi sejak Juni 2021.
Kementerian Kominfo berkeras agar Otoritas PDP berada di bawahnya, sementara itu DPR beranggapan bahwa Otoritas PDP harus independen dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kini, memasuki Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Rancangan UU PDP masuk sebagai salah satu RUU yang bakal dibahas dan ditargetkan selesai.
Hari ini, Panitia Kerja Pembahasan RUU PDP DPR RI melakukan rapat internal terkait rencana pembahasan dengan tim panitia kerja pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.