Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Dorong Pengelolaan Data Lintas Negara di G20, tapi Belum Punya Regulasi Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 23/05/2022, 11:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak pemerintah dan DPR segera merampungkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang tak kunjung beres sejak Februari 2020.

Sebagai Presidensi G20, Indonesia bakal mengangkat isu keamanan data bahkan mendorong tata kelola data lintas negara yang disepakati sebagai usul prioritas Kelompok Kerja Ekonomi Digital G20. Namun ironisnya, Indonesia belum memiliki UU PDP.

"Bila dibandingkan dengan negara-negara G20 lainnya, Indonesia menjadi salah satu dari tiga negara yang belum memiliki legislasi PDP yang komprehensif, dengan diawasi oleh sebuah Otoritas PDP yang independen," kata Wahyudi dalam keterangan resmi eLSAM kepada Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Dua negara lain yang dinilai belum mempunyai legislasi yang komprehensif itu adalah Amerika Serikat dan India.

Baca juga: Data Pribadi Warga Jadi Taruhan, Elsam Nilai UU Administrasi Kependudukan Harus Direvisi

Wahyudi menganggap, sebagai Presidensi G20, Indonesia semestinya menunjukkan kredibilitasnya dalam hal ini, supaya setara dengan kebanyakan negara-negara G20 lain.

"Keberadaan UU PDP yang komprehensif merupakan prasyarat penting untuk menyokong ekonomi digital, khususnya untuk membangun kepercayaan (trust) dalam arus data lintas negara

Oleh karenanya, idealnya, pemerintah dan DPR dapat segera melakukan akselerasi pembahasan UU PDP ini dengan baik dan memastikannya selesai sebelum pertemuan G20, tanpa mengabaikan kualitas legislasinya.

Ia menilai, salah satu tolok ukur UU PDP yang berkualitas adalah kepastian bahwa Otoritas PDP bersifat independen, bukan di bawah kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana keinginan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Wahyudi merujuk Jepang dan Korea Selatan sebagai contoh.

Baca juga: DPR Kembali Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

"Pengalaman dua negara G20, Jepang dan Korea Selatan, pada akhirnya harus melakukan amandemen terhadap UU PDP mereka, untuk kemudian membentuk Otoritas PDP yang independen," lanjutnya.

Sebagai informasi, buntunya pembahasan Rancangan UU PDP terjadi sejak Juni 2021.

Kementerian Kominfo berkeras agar Otoritas PDP berada di bawahnya, sementara itu DPR beranggapan bahwa Otoritas PDP harus independen dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kini, memasuki Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Rancangan UU PDP masuk sebagai salah satu RUU yang bakal dibahas dan ditargetkan selesai.

Hari ini, Panitia Kerja Pembahasan RUU PDP DPR RI melakukan rapat internal terkait rencana pembahasan dengan tim panitia kerja pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com