JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sistem tata negara pemerintahan, Indonesia pernah dikenal jabatan perdana menteri.
Jabatan perdana menteri di Indonesia diterapkan sejak 2 September 1945 sampai 5 Juli 1959.
Sepanjang itu sejumlah orang mengisi posisi jabatan perdana menteri di Indonesia.
Keberadaan jabatan perdana menteri lazim diterapkan di negara-negara yang menganut sistem kabinet parlementer, yakni kabinet yang diangkat dan diberi mandat untuk membentuk pemerintahan oleh legislatif atau parlemen.
Baca juga: Penerapan Teknologi pada Pemilu Diminta Dibarengi Kesiapan Masyarakat
Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer. Namun, sistem itu berakhir bersamaan dengan terbitnya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, dan sejak itu diterapkan sistem kabinet presidensial.
Kabinet pertama terbentuk dua pekan setelah proklamasi kemerdekaan. Saat itu, Soekarno dan Moh Hatta yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden menentukan sendiri kabinetnya. Masih di tahun yang sama, akhirnya diputuskan Indonesia perlu memiliki Perdana Menteri untuk memimpin kabinet.
Baca juga: KPU Diingatkan Pakai Teknologi pada Pemilu Bukan untuk Gaya-gayaan
Berikut ini daftar pimpinan atau perdana menteri yang memimpin pemerintahan pada masa pasca proklamasi kemerdekaan dan revolusi.
Soekarno: Kabinet Presidentil (2 September 1945 - 14 November 1945).
Sutan Syahrir
Kabinet Sjahrir I (14 November 1945 - 12 Maret 1946).
Kabinet Sjahrir II (12 Maret 1946 - 2 Oktober 1946).
Kabinet Sjahrir III (2 Oktober 1946 - 3 Juli 1947).
Amir Sjarifuddin
Kabinet Amir Sjarifuddin I (3 Juli 1947 - 11 November 1947).
Kabinet Amir Sjarifuddin II (11 November 1947 - 29 Januari 1948).