Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Penangkapan Anak dan Perempuan oleh Polisi

Kompas.com - 23/05/2022, 04:45 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya paksa yang boleh dilakukan polisi demi penyelesaian kasus yang sedang ditangani.

Meski begitu, penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang. Penangkapan ditujukan kepada mereka yang betu-betul melakukan tindak pidana.

Menurut Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:

  • keterangan saksi,
  • keterangan ahli
  • surat,
  • petunjuk,
  • keterangan terdakwa.

Lalu, bagaimana dengan penangkapan anak dan perempuan?

Baca juga: Detik-Detik Penangkapan Penculik 10 Anak: Pelaku Sempat Coba Tabrak Polisi

Penangkapan anak dan perempuan oleh polisi

Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penangkapan dapat dilakukan jika telah terdapat bukti yang cukup.

Terdapat prosedur khusus yang diterapkan kepada anak dan perempuan yang ditangkap.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam peraturan tersebut, polisi yang melakukan penangkapan wajib untuk menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan.

Selain itu, terdapat hak tambahan bagi anak yang ditangkap, yakni:

  • didampingi oleh orang tua atau wali;
  • tidak dipublikasikan identitasnya agar anak tidak menderita atau disakiti akibat publikasi tersebut;
  • mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak;
  • diperiksa di ruang pelayanan khusus;
  • dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka dewasa; dan
  • penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak.

Baca juga: Bermula dari Penangkapan 29 Orang yang SOTR, Polisi Ringkus 4 Pengedar Narkoba

Pemberian perlakuan khusus juga diberlakukan dalam penangkapan perempuan. Perlakuan khusus yang diberikan kepada perempuan yang ditangkap, yaitu:

  • sedapat mungkin diperiksa oleh petugas perempuan atau petugas yang berperspektif gender;
  • diperiksa di ruang pelayanan khusus;
  • perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan;
  • hal mendapat perlakuan khusus;
  • dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka laki-laki; dan
  • penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com