Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penggeledahan Rumah Menurut KUHAP

Kompas.com - 23/05/2022, 04:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh polisi selaku penegak hukum adalah penggeledahan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya paksa yang boleh dilakukan polisi demi penyelesaian penyidikan.

Aturan mengenai penggeledahan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berbagai upaya bersifat memaksa, termasuk penggeledahan, dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan atas perkara tersebut.

Salah satu jenis penggeledahan yang dapat dilakukan polisi adalah penggeledahan rumah atau tempat.

Menurut KUHAP, penggeledahan rumah atau tempat adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan, penyitaan atau penangkapan.

Baca juga: Suasana Penggeledahan Rumah Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Jakarta Terkait Kasus Mafia Tanah di Cipayung

Tata cara penggeledahan rumah

Di dalam KUHAP, ada tiga tempat yang tidak diperkenankan untuk dimasuki oleh polisi, kecuali dalam hal tertangkap tangan.

Tempat yang tidak boleh dimasuki penyidik untuk dilakukan penggeledahan, yaitu:

  • ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  • tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
  • ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Selain ketiga tempat ini, penyidik boleh memasuki berbagai tempat, namun, dengan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cara penggeledahan rumah menurut KUHAP, yakni:

  • penyidik yang akan menggeledah rumah harus menunjukkan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat,
  • penyidik juga menunjukkan surat perintah penggeledahan dan tanda pengenalnya,
  • penggeledahan harus disaksikan dua orang saksi,
  • jika tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir, penggeledahan harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dan dua orang saksi yang merupakan warga sekitar,
  • membuat berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan dalam waktu dua hari setelah penggeledahan rumah.

Baca juga: Kejagung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Empat Kota Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak di mana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penggeledahan:

  • pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
  • pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
  • di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
  • di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.

Keadaan yang sangat perlu dan mendesak adalah situasi di mana dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau benda yang dapat disita dimusnahkan atau dipindahkan, sementara surat izin dari ketua pengadilan negeri tidak mungkin diperoleh dalam waktu yang singkat.

Cara penggeledahan rumah diatur lebih detail dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Menurut peraturan ini, dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat atau rumah, penyidik wajib:

  • melengkapi administrasi penyidikan;
  • memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
  • memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
  • menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas;
  • melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orang dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik dan harus didampingi oleh penghuni;
  • melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas sesuai dengan batas kewenangannya;
  • menerapkan taktik penggeledahan untuk mendapatkan hasil seoptimal mungkin, dengan cara yang sedikit mungkin menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap pihak yang digeledah atau pihak lain;
  • dalam hal petugas mendapatkan benda atau orang yang dicari, tindakan untuk mengamankan barang bukti wajib disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
  • menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan; dan
  • membuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh petugas, pihak yang digeledah dan para saksi.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com