Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas-asas Pemungutan Pajak

Kompas.com - 23/05/2022, 02:10 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Pajak merupakan salah satu hal penting bagi setiap negara. Semakin banyak orang yang membayar pajak, maka semakin banyak pula fasilitas dan infrastruktur yang akan dibangun.

Oleh karena itu, pajak adalah ujung tombak pembangunan bagi negara.

Dalam undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang.

Pemungutan pajak harus berdasarkan asas-asas yang ada. Adam Smith, seorang filsuf asal Skotlandia menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada asas-asas tertentu. Berikut asas-asas pemungutan pajak:

Persamaan atau Equality

Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata. Pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima.

Adil yang dimaksud adalah setiap wajib pajak menyumbang uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Kepastian atau Certainty

Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi atau not arbitrary.

Penetapan pajak tidak ditentukan secara sewenang-wenang tetapi dengan kepastian hukum yang diutamakan mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.

Wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar, dan batas waktu pembayaran.

Kenyamanan Pembayaran atau Convenience of Payment

Ketentuan waktu untuk wajib pajak harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.

Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak yaitu saat yang dekat dengan penerimaan penghasilan atau keuntungan yang dikenakan pajak.

Contohnya adalah pada saat wajib pajak memperoleh gaji. Sistem pemungutan ini disebut pay as you earn.

Baca juga: Trump Bayar Denda Rp 1,6 Miliar karena Halangi Penyelidikan Pajak

Biaya Pemungutan atau Economic of Collection

Secara ekonomi, biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimal mungkin. Demikian pula beban yang harus dipikul oleh wajib pajak.

Pemungutan pajak hendaknya dilakukan seefisien mungkin. Jangan sampai biaya pemungutan pajak melebihi penerimaan pajak itu sendiri.

 

Referensi

  • Thian, Alexander. 2021. Hukum Pajak. Yogyakarta: Penerbit ANDI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com