Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Bentuk Negara Republik

Kompas.com - 23/05/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Republik berasal dari bahasa latin respuhrica yang berarti kepemilikan negara diserahkan oleh rakyat, kepedulian atau keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.

Republik sering dianggap sebagai kebalikan dari kepemilikan pribadi atau keluarga atas negara dan pemerintahan.

Pada dasarnya pengertian republik tidak ada kaitannya dengan demokrasi tetapi dengan kekuasaan rakyat dalam pengambilan keputusan secara bersama, baik yang bersifat langsung maupun tidak, tidak mendapat tekanan atau paksaan dari manapun.

Oleh karena itu, pengertian republik sering dihadapkan dengan kekuasaan absolut yang memiliki konotasi demokrasi.

Sistem yang digunakan dalam melaksanakan negara republik sangat bervariasi. Tidak ada yang persis sama antara negara satu dengan negara lain. Berikut jenis-jenis bentuk negara republik:

Baca juga: Mengapa Indonesia Memilih Bentuk Negara Republik?

Republik Absolut

Bentuk republik absolut yang berakar pada revolusi abad 18 dan 19 adalah republik demokrasi.

Dengan demikian, bentuk republik ini absolut sangat bervariasi sesuai dengan pengertian demokrasi yang digunakan. Ada yang bersifat despotisme dan totaliter.

Contohnya adalah negara-negara Amerika Selatan, negara-negara Asia, Afrika, dan yang ekstrim adalah negara-negara komunis.

Republik Parlementer

Republik parlementer adalah republik yang didasarkan kepada demokrasi dengan sistem perwakilan.

Dalam sistem ini, yang menjadi ukuran adalah kehendak mayoritas dari wakil-wakil rakyat dalam perwakilan yang memilih dan menentukan susunan fungsionaris pemerintah.

Pelaksanaan republik parlementer sama dengan monarki parlementer sehingga kedudukan kepala negara tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan.

Negara Republik Indonesia pada tahun 1950 sampai 1959 menganut bentuk pemerintahan republik parlementer.

Negara-negara yang menganut republik parlementer adalah Perancis, India, Pakistan, dan lain-lain.

Baca juga: Sejarah Singkat Lahirnya Republik Korea

Republik Konstitusional

Republik konstitusional berlandaskan demokrasi, tetapi dalam republik konstitusional, pemerintahannya terlebih dahulu merumuskan dasar-dasar negara dan kedudukan pemerintah serta cara pembentukannya.

Rumusan yang disepakati ada yang berbentuk perjanjian dan ada yang berasal dari kebiasaan yang dianggap sebagai kehendak bersama.

Bentuk republik konstitusional tidak dapat murni terlaksana sebagai perwujudan demokrasi karena suara rakyat merumuskan kehendaknya melalui sistem perwakilan.

Apabila mekanisme perwakilan benar-benar demokratis, maka sifat atau tingkat demokrasi pemerintahan juga demikian.

 

Referensi

  • Wati, Evi Purnama dan Conie Pania Putri. 2021. Pengantar Ilmu Negara. Indramayu: Penerbit Adab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com