Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Bentuk Negara Monarki

Kompas.com - 23/05/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Monarki berasal dari Bahasa Latin naonarchiayang yang berarti peraturan atau penguasaan oleh satu orang, pemerintahan di tangan satu orang yang juga memegang kedaulatan tertinggi.

Dalam pemerintahan monarki, raja memegang semua cabang-cabang kekuasaan yang ada, membuat undang-undang, melaksanakan dan menguji pelaksanaan undang-undang termasuk menjadi pemimpin tentara.

Dalam melaksanakan kekuasaannya, ada kalanya raja pemimpin menunjuk pelaksanaan hukum raja menunjuk instansi khusus di bawah kendalinya.

Monarki dari sejak pertumbuhan sampai abad modern berkembang dan berubah sesuai dengan keadaan masyarakatnya. Berikut jenis-jenis bentuk negara monarki:

Monarki Absolut

Monarki absolut disebut juga monarki murni. Monarki absolut adalah sistem kerajaan yang seluruh kekuasaan pemerintahan berada di tangan raja.

Pengaturan yang dilakukan oleh raja dengan sistem ini lebih bersifat keinginan sendiri daripada menjalankan roda pemerintahan.

Tidak ada sesuatu aturan atau kekuasaan yang dapat membatasi kekuasaan raja.

Baca juga: Protes Anti-Monarki Meningkat, Pemerintah Eswatini Kerahkan Pasukan

Monarki Parlementer

Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan kerajaan yang pelaksanaan kekuasaannya tidak dipertanggungjawabkan kepada raja tetapi kepada menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Dalam bentuk monarki parlemen, raja hanya bersifat sebagai simbol pemersatu atau simbol kebanggaan bersama atas nilai-nilai sejarah bangsa.

Dalam monarki parlemen dikenal adanya istilah "Raja tidak dapat berbuat salah".

Monarki Konstitusional

Bentuk monarki konstitusional adalah bentuk lebih lanjut dari monarki parlementer.

Semakin luas suatu wilayah, semakin kompleks urusan kenegaraan. Segala peraturan, segala sesuatu tentang batas kekuasaan, formalitas dalam pengaturan, serta prosedur pelaksanaan ditentukan dengan undang-undang.

Dalam monarki konstitusional, segala sesuatu harus mengikuti ketentuan hukum. Raja hanya dapat berbuat apa yang diperbolehkan oleh hukum.

 

Referensi

  • Wati, Evi Purnama dan Conie Pania Putri. 2021. Pengantar Ilmu Negara. Indramayu: Penerbit Adab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com