KOMPAS.com - Monarki berasal dari Bahasa Latin naonarchiayang yang berarti peraturan atau penguasaan oleh satu orang, pemerintahan di tangan satu orang yang juga memegang kedaulatan tertinggi.
Dalam pemerintahan monarki, raja memegang semua cabang-cabang kekuasaan yang ada, membuat undang-undang, melaksanakan dan menguji pelaksanaan undang-undang termasuk menjadi pemimpin tentara.
Dalam melaksanakan kekuasaannya, ada kalanya raja pemimpin menunjuk pelaksanaan hukum raja menunjuk instansi khusus di bawah kendalinya.
Monarki dari sejak pertumbuhan sampai abad modern berkembang dan berubah sesuai dengan keadaan masyarakatnya. Berikut jenis-jenis bentuk negara monarki:
Monarki absolut disebut juga monarki murni. Monarki absolut adalah sistem kerajaan yang seluruh kekuasaan pemerintahan berada di tangan raja.
Pengaturan yang dilakukan oleh raja dengan sistem ini lebih bersifat keinginan sendiri daripada menjalankan roda pemerintahan.
Tidak ada sesuatu aturan atau kekuasaan yang dapat membatasi kekuasaan raja.
Baca juga: Protes Anti-Monarki Meningkat, Pemerintah Eswatini Kerahkan Pasukan
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan kerajaan yang pelaksanaan kekuasaannya tidak dipertanggungjawabkan kepada raja tetapi kepada menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Dalam bentuk monarki parlemen, raja hanya bersifat sebagai simbol pemersatu atau simbol kebanggaan bersama atas nilai-nilai sejarah bangsa.
Dalam monarki parlemen dikenal adanya istilah "Raja tidak dapat berbuat salah".
Bentuk monarki konstitusional adalah bentuk lebih lanjut dari monarki parlementer.
Semakin luas suatu wilayah, semakin kompleks urusan kenegaraan. Segala peraturan, segala sesuatu tentang batas kekuasaan, formalitas dalam pengaturan, serta prosedur pelaksanaan ditentukan dengan undang-undang.
Dalam monarki konstitusional, segala sesuatu harus mengikuti ketentuan hukum. Raja hanya dapat berbuat apa yang diperbolehkan oleh hukum.
Referensi