Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Bentuk Negara Monarki

Kompas.com - 23/05/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Monarki berasal dari Bahasa Latin naonarchiayang yang berarti peraturan atau penguasaan oleh satu orang, pemerintahan di tangan satu orang yang juga memegang kedaulatan tertinggi.

Dalam pemerintahan monarki, raja memegang semua cabang-cabang kekuasaan yang ada, membuat undang-undang, melaksanakan dan menguji pelaksanaan undang-undang termasuk menjadi pemimpin tentara.

Dalam melaksanakan kekuasaannya, ada kalanya raja pemimpin menunjuk pelaksanaan hukum raja menunjuk instansi khusus di bawah kendalinya.

Monarki dari sejak pertumbuhan sampai abad modern berkembang dan berubah sesuai dengan keadaan masyarakatnya. Berikut jenis-jenis bentuk negara monarki:

Monarki Absolut

Monarki absolut disebut juga monarki murni. Monarki absolut adalah sistem kerajaan yang seluruh kekuasaan pemerintahan berada di tangan raja.

Pengaturan yang dilakukan oleh raja dengan sistem ini lebih bersifat keinginan sendiri daripada menjalankan roda pemerintahan.

Tidak ada sesuatu aturan atau kekuasaan yang dapat membatasi kekuasaan raja.

Baca juga: Protes Anti-Monarki Meningkat, Pemerintah Eswatini Kerahkan Pasukan

Monarki Parlementer

Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan kerajaan yang pelaksanaan kekuasaannya tidak dipertanggungjawabkan kepada raja tetapi kepada menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Dalam bentuk monarki parlemen, raja hanya bersifat sebagai simbol pemersatu atau simbol kebanggaan bersama atas nilai-nilai sejarah bangsa.

Dalam monarki parlemen dikenal adanya istilah "Raja tidak dapat berbuat salah".

Monarki Konstitusional

Bentuk monarki konstitusional adalah bentuk lebih lanjut dari monarki parlementer.

Semakin luas suatu wilayah, semakin kompleks urusan kenegaraan. Segala peraturan, segala sesuatu tentang batas kekuasaan, formalitas dalam pengaturan, serta prosedur pelaksanaan ditentukan dengan undang-undang.

Dalam monarki konstitusional, segala sesuatu harus mengikuti ketentuan hukum. Raja hanya dapat berbuat apa yang diperbolehkan oleh hukum.

 

Referensi

  • Wati, Evi Purnama dan Conie Pania Putri. 2021. Pengantar Ilmu Negara. Indramayu: Penerbit Adab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com