Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Teknologi pada Pemilu Diminta Dibarengi Kesiapan Masyarakat

Kompas.com - 22/05/2022, 17:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Konsultasi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana menilai salah satu unsur yang perlu dipertimbangkan sebagai prasyarat penggunaan teknologi pada penyelenggaraan Pemilu adalah kesiapan masyarakat.

Sebab, menurut dia, bicara soal teknologi pemilu juga melibatkan bagaimana kesiapan masyarakat sebagai peserta Pemilu.

"Kita berbicara tidak hanya KPU, Bawaslu atau masyarakat sipil atau peserta pemilunya, tetapi juga berbicara soal bagaimana masyarakat peduli, tahu, paham, dan mampu menggunakan teknologi yang ada," kata Ihsan dalam diskusi virtual Kode Inisiatif, Minggu (22/5/2022) bertajuk "Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Teknologi Informasi".

Baca juga: KPU Rencanakan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Agustus 2022, Bakal Gunakan Sipol

"Jangan sampai teknologi yang didorong itu ternyata sifatnya eksklusif, publik tidak bisa mengakses, publik tidak bisa melihat, karena masyarakat tidak siap," lanjutnya.

Ihsan melanjutkan, untuk itu, inklusifitas teknologi dirasa menjadi penting bagi persiapan pemanfaatan teknologi pada Pemilu.

Ia menerangkan, penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu perlu memikirkan konsep pengembangan teknologi yang inklusif.

"Dan memuat nilai-nilai yang memang bisa memberikan inklusifitas dalam penggunaan akses terhadap teknologi tersebut," tutur dia.

Selain itu, pertimbangan lain juga tentang kesiapan sumber daya manusia (SDM) berupa sumber daya untuk mengembangkan perangkat lunak yang dimiliki KPU dan Bawaslu.

Para SDM itu adalah pihak yang akan mengoperasikan teknologi pada penyelenggaraan Pemilu. Oleh karenanya, mereka harus merupakan personel yang mumpuni.

"Kalau kita lihat apa yang disampaikan dalam konteks persiapan, sepertinya SDM dan konteks perangkat lunak ini sedang dipersiapkan," terang Ihsan.

Namun, ada satu hal yang penting lagi yaitu soal skema pembiayaan teknologi dalam pemilu. Ihsan menilai, antara pengembangan teknologi, kompleksitas pemilu, dan biaya menjadi satu hal yang tak dapat dipisahkan.

"Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan teknologi bisa diterapkan, tetapi siap dalam konteks pembiayaan. Ini juga kan sesuai dengan putusan MK 55/2022 soal keserentakan salah satunya soal efisiensi (biaya)," jelasnya.

Baca juga: KPU Diingatkan Pakai Teknologi pada Pemilu Bukan untuk Gaya-gayaan

Ihsan menambahkan, teknologi dalam pemilu juga tidak boleh melanggar asas atau prinsip pemilu, yakni jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Prinsip tersebut tertuang pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Bagaimana penerapan teknologi tidak menderogasi hak-hak konstitusional semua pihak. Apakah itu peserta pemilu, pemilih, itu tidak boleh menderogasi karena itu prasyarat yang disampaikan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com