Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Teknologi pada Pemilu Diminta Dibarengi Kesiapan Masyarakat

Kompas.com - 22/05/2022, 17:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Konsultasi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana menilai salah satu unsur yang perlu dipertimbangkan sebagai prasyarat penggunaan teknologi pada penyelenggaraan Pemilu adalah kesiapan masyarakat.

Sebab, menurut dia, bicara soal teknologi pemilu juga melibatkan bagaimana kesiapan masyarakat sebagai peserta Pemilu.

"Kita berbicara tidak hanya KPU, Bawaslu atau masyarakat sipil atau peserta pemilunya, tetapi juga berbicara soal bagaimana masyarakat peduli, tahu, paham, dan mampu menggunakan teknologi yang ada," kata Ihsan dalam diskusi virtual Kode Inisiatif, Minggu (22/5/2022) bertajuk "Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Teknologi Informasi".

Baca juga: KPU Rencanakan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Agustus 2022, Bakal Gunakan Sipol

"Jangan sampai teknologi yang didorong itu ternyata sifatnya eksklusif, publik tidak bisa mengakses, publik tidak bisa melihat, karena masyarakat tidak siap," lanjutnya.

Ihsan melanjutkan, untuk itu, inklusifitas teknologi dirasa menjadi penting bagi persiapan pemanfaatan teknologi pada Pemilu.

Ia menerangkan, penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu perlu memikirkan konsep pengembangan teknologi yang inklusif.

"Dan memuat nilai-nilai yang memang bisa memberikan inklusifitas dalam penggunaan akses terhadap teknologi tersebut," tutur dia.

Selain itu, pertimbangan lain juga tentang kesiapan sumber daya manusia (SDM) berupa sumber daya untuk mengembangkan perangkat lunak yang dimiliki KPU dan Bawaslu.

Para SDM itu adalah pihak yang akan mengoperasikan teknologi pada penyelenggaraan Pemilu. Oleh karenanya, mereka harus merupakan personel yang mumpuni.

"Kalau kita lihat apa yang disampaikan dalam konteks persiapan, sepertinya SDM dan konteks perangkat lunak ini sedang dipersiapkan," terang Ihsan.

Namun, ada satu hal yang penting lagi yaitu soal skema pembiayaan teknologi dalam pemilu. Ihsan menilai, antara pengembangan teknologi, kompleksitas pemilu, dan biaya menjadi satu hal yang tak dapat dipisahkan.

"Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan teknologi bisa diterapkan, tetapi siap dalam konteks pembiayaan. Ini juga kan sesuai dengan putusan MK 55/2022 soal keserentakan salah satunya soal efisiensi (biaya)," jelasnya.

Baca juga: KPU Diingatkan Pakai Teknologi pada Pemilu Bukan untuk Gaya-gayaan

Ihsan menambahkan, teknologi dalam pemilu juga tidak boleh melanggar asas atau prinsip pemilu, yakni jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Prinsip tersebut tertuang pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Bagaimana penerapan teknologi tidak menderogasi hak-hak konstitusional semua pihak. Apakah itu peserta pemilu, pemilih, itu tidak boleh menderogasi karena itu prasyarat yang disampaikan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com