Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jenis Acara Pemeriksaan Persidangan Perkara Pidana

Kompas.com - 22/05/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Usai dilakukan penyerahan perkara oleh penuntut umum kepada pengadilan, dilakukanlah pemeriksaan perkara.

Setelah itu, ketua pengadilan menunjuk majelis hakim serta hakim ketua yang menangani perkara tersebut dan kemudian mereka akan menentukan hari sidang.

Terkait persidangan perkara pidana, terdapat tiga macam acara pemeriksaan, yakni:

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP

Acara pemeriksaan biasa

Pemeriksaan biasa dilakukan terhadap perkara yang membutuhkan pembuktian dan penerapan hukum yang tidak mudah dan sederhana.

Acara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 sampai 202 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pemeriksaan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak.

Proses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, yakni:

  • Terdakwa dihadirkan di muka sidang dalam keadaan bebas atau tidak terbelenggu;
  • Pemeriksaan identitas terdakwa;
  • Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum;
  • Pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya;
  • Dilanjutkan dengan tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik;
  • Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim;
  • Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian;
  • Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum. Dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. Dilakukan juga pemeriksaan terhadap terdakwa;
  • Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum;.
  • Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya;
  • Pembacaan replik dari penuntut umum dan kemudian duplik dari terdakwa (jika ada);
  • Jika acara pemeriksaan selesai, hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup untuk kemudian dilakuan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan;
  • Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa.

Acara pemeriksaan singkat

Pemeriksaan singkat merupakan pemeriksaan perkara kejahatan atau pelanggaran yang penerapan hukumnya mudah dan bersifat sederhana.

Acara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 dan 204 KUHAP.

Selain itu, pemeriksaan singkat juga dilakukan terhadap perkara yang ancaman hukumannya di atas tiga bulan penjara atau dendanya lebih dari Rp 7.500. Umumnya, pidana yang akan dijatuhkan paling tinggi tiga tahun.

Penentuan pembuktian serta penerapan hukum yang mudah dan sederhana ini dilakukan oleh penuntut umum.

Proses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat sama dengan acara pemeriksaan biasa.

Namun, dalam acara pemeriksaan singkat, penuntut umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan yang dicatat dalam berita acara sidang sebagai pengganti surat dakwaan.

Selain itu, putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam berita acara sidang juga.

Setelah itu, hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya dan penuntut umum. Isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa.

Baca juga: Asas Peradilan Pidana di Indonesia

Acara pemeriksaan cepat

Acara pemeriksaan cepat merupakan pemeriksaan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Acara pemeriksaan cepat diatur dalam Pasal 205 sampai 216 KUHAP.

Pemeriksaan cepat dilakukan terhadap perkara yang ancaman hukumannya paling lama tiga bulan penjara atau dendanya paling banyak Rp 7.500, dan penghinaan ringan.

Hal yang perlu diperhatikan dalam acara pemeriksaan cepat adalah penyidik atas kuasa penuntut umum dalam waktu tiga hari berita acara pemeriksaan dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli atau juru bahasa ke sidang pengadilan.

Persidangan acara pemeriksaan cepat dilakukan dengan hakim tunggal dan merupakan tingkat pertama dan terakhir.

Dengan begitu, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan, kecuali dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan maka terdakwa dapat minta banding.

Sementara itu, untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, yakni:

  • Menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan;
  • Tidak dapat memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat tanda uji kendaraan yang sah, atau tanda bukti lain saat mengemudi kendaraan bermotor, atau masa berlaku surat-surat tersebut sudah kadaluwarsa;
  • Membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM;
  • Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;
  • Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan STNK yang bersangkutan;
  • Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan atau isyarat alat pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang ada di permukaan jalan;
  • Pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang atau cara memuat dan membongkar barang;
  • Pelanggaran terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.

Dalam persidangan perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam persidangan.

Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang maka pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan.

Dalam hal putusan hakim diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan akan segera disampaikan kepada terpidana.

 

Referensi:

  • Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com