Setelah itu, hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya dan penuntut umum. Isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa.
Baca juga: Asas Peradilan Pidana di Indonesia
Acara pemeriksaan cepat merupakan pemeriksaan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Acara pemeriksaan cepat diatur dalam Pasal 205 sampai 216 KUHAP.
Pemeriksaan cepat dilakukan terhadap perkara yang ancaman hukumannya paling lama tiga bulan penjara atau dendanya paling banyak Rp 7.500, dan penghinaan ringan.
Hal yang perlu diperhatikan dalam acara pemeriksaan cepat adalah penyidik atas kuasa penuntut umum dalam waktu tiga hari berita acara pemeriksaan dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
Persidangan acara pemeriksaan cepat dilakukan dengan hakim tunggal dan merupakan tingkat pertama dan terakhir.
Dengan begitu, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan, kecuali dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan maka terdakwa dapat minta banding.
Sementara itu, untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, yakni:
Dalam persidangan perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam persidangan.
Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang maka pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan.
Dalam hal putusan hakim diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan akan segera disampaikan kepada terpidana.
Referensi: