Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jenis Acara Pemeriksaan Persidangan Perkara Pidana

Kompas.com - 22/05/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Usai dilakukan penyerahan perkara oleh penuntut umum kepada pengadilan, dilakukanlah pemeriksaan perkara.

Setelah itu, ketua pengadilan menunjuk majelis hakim serta hakim ketua yang menangani perkara tersebut dan kemudian mereka akan menentukan hari sidang.

Terkait persidangan perkara pidana, terdapat tiga macam acara pemeriksaan, yakni:

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP

Acara pemeriksaan biasa

Pemeriksaan biasa dilakukan terhadap perkara yang membutuhkan pembuktian dan penerapan hukum yang tidak mudah dan sederhana.

Acara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 sampai 202 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pemeriksaan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak.

Proses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, yakni:

  • Terdakwa dihadirkan di muka sidang dalam keadaan bebas atau tidak terbelenggu;
  • Pemeriksaan identitas terdakwa;
  • Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum;
  • Pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya;
  • Dilanjutkan dengan tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik;
  • Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim;
  • Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian;
  • Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum. Dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. Dilakukan juga pemeriksaan terhadap terdakwa;
  • Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum;.
  • Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya;
  • Pembacaan replik dari penuntut umum dan kemudian duplik dari terdakwa (jika ada);
  • Jika acara pemeriksaan selesai, hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup untuk kemudian dilakuan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan;
  • Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa.

Acara pemeriksaan singkat

Pemeriksaan singkat merupakan pemeriksaan perkara kejahatan atau pelanggaran yang penerapan hukumnya mudah dan bersifat sederhana.

Acara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 dan 204 KUHAP.

Selain itu, pemeriksaan singkat juga dilakukan terhadap perkara yang ancaman hukumannya di atas tiga bulan penjara atau dendanya lebih dari Rp 7.500. Umumnya, pidana yang akan dijatuhkan paling tinggi tiga tahun.

Penentuan pembuktian serta penerapan hukum yang mudah dan sederhana ini dilakukan oleh penuntut umum.

Proses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat sama dengan acara pemeriksaan biasa.

Namun, dalam acara pemeriksaan singkat, penuntut umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan yang dicatat dalam berita acara sidang sebagai pengganti surat dakwaan.

Selain itu, putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam berita acara sidang juga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com