JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Briptu HSB, anggota Polri yang menjadi pemilik tambang emas ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara).
Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak merinci dengan pasti berapa rekening yang telah diblokir itu.
“Sudah ada (pemblokiran rekening),” tutur Ivan dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: PPATK Telusuri Aset Briptu HSB, Polisi Tajir Pemilik Tambang Emas Ilegal di Kaltara
Ia menyampaikan, PPATK telah lama menelusuri dan mengamati aliran uang dari rekening HSB.
Saat ini, PPATK tengah mendalami ke mana saja aliran uang dari rekening HSB tersebut.
“Sementara (aliran uang) sedang didalami,” kata dia.
Adapun HSB ditangkap di Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara, Rabu (4/5/2022) siang.
Anggota Polairud Polda Kaltara itu diduga terlibat penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Polisi turut mengamankan MI yang diduga menjadi koordinator tambang emas tersebut.
Baca juga: Skandal Labora Sitorus dan Briptu HSB, Cerita Para Polisi Kaya dari Bisnis Ilegal
Selain itu, polisi menetapkan tersangka dan menangkap empat orang lainnya yakni HR (mandor), MT (penjaga bak), BU dan IG sebagai sopir truk sewaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.