Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Yakin Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai Tak Hanya Seorang

Kompas.com - 21/05/2022, 18:37 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari tersangka lain dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua.

Kejagung baru menetapkan satu orang tersangka berinisial IS dalam perkara ini.

“Ini kejanggalan dari konstruksi penetapan tersangkanya. Dalam undang-undang, kejahatan kemanusiaan itu terjadi lewat serangan yang meluas atau sistematik. Di mana pasti melibatkan lebih dari satu pelaku,” tutur Kepala Pemantauan Divisi Impunitas Kontras Tioria Pretty pada Kompas.com, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga: Berkas Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Lengkap, Persidangan Segera Digelar

Ia menilai, berbagai pihak mulai dari pemberi perintah hingga yang terlibat langsung melakukan kejahatan kemanusiaan harus diadili.

“Baik hukum nasional maupun standar internasional dalam kejahatan kemanusiaan jelas menegaskan bahwa baik mereka yang memiliki tanggung jawab komando maupun mereka yang melakukan langsung tindak pidana itu, harus dibawa ke pengadilan,” papar dia.

Apalagi, lanjut Pretty, dalam penyelidikannya, Komnas HAM telah membagi beberapa kategori pelaku.

“Mulai dari (pemberi) komando pembuat kebijakan, komando efektif lapangan, pelaku lapangan dan pelaku pembiaran,” kata dia. 

Pretty pun menyatakan keraguannya bahwa IS merupakan pelaku tunggal insiden Paniai.

Ia berharap, Kejagung melakukan penyidikan pada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Semua yang bertanggung jawab juga segera disidik dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara IS dinyatakan telah lengkap dan tengan menunggu pelimpahan ke pengadilan HAM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, persidangan bakal di gelar di Pengadilan HAM Makassar.

Ketut mengatakan, tersangka dan barang buktinya bakal diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) akhir Mei ini.

Baca juga: 24 Tahun Reformasi, Partai Buruh Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Adapun insiden di Paniai terjadi pada pertengahan Desember 2014.

Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, kasus ini bermula dari penganiayaan sejumlah aparat keamanan pada warga Kampung Ipakiye, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com