Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, Perkara Korupsi Bupati Tabanan Bali Segera Disidangkan

Kompas.com - 21/05/2022, 14:02 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti telah dinyatakan lengkap.

Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

“Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) dkk dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan,” sebut Ali dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).


Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

Ali mengungkapkan, penyidik melakukan pelimpahan terhadap jaksa pada Jumat (20/5/2022).

Tim jaksa pun melanjutkan penahanan pada Ni Putu dan tersangka lain yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Ni Putu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, dan I Dewa di Rutan Polresta Denpasar.

“Penahanan tersangka masing-masing selama 20 hari kedepan nanti tanggal 8 Juni 2022,” tutur Ali.

Ia menyampaikan, tim jaksa bakal segera bekerja agar proses persidangan kedua tersangka dapat segera digelar.

“Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Baca juga: KPK Tahan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tiga orang tersangka.

Selain Ni Putu dan I Dewa, lembaga antirasuah itu pun menyatakan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya sebagai tersangka.

Perkara bermula ketika Ni Putu meminta I Dewa untuk menemui pihak-pihak yang dapat memuluskan permintaan dana DID.

I Dewa lantas bertemu dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga punya kewenangan mengawal pengurusan dana tersebut.

Lantas Yaya dan Rifa disebut meminta uang pada Ni Putu untuk memuluskan langkah itu.

Melalui I Dewa, Ni Putu pun diduga memberikan dana senilai Rp 600 juta dan 55.300 dollar Amerika Serikat. 

Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Insentif Daerah

Atas perbuatan itu Ni Putu dan I Dewa dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan Rifa sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com