KOMPAS.com – Wilayah suatu negara terdiri dari darat, laut, udara, dan ekstrateritorial. Wilayah merupakan salah satu unsur konstitutif pembentuk suatu negara.
Unsur ini bersifat mutlak dan harus ada. Tanpa adanya wilayah dengan batas-batas tertentu, kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak akan dianggap.
Wilayah negara menjadi tempat rakyat menetap dan pemerintah menyelenggarakan pemerintahannya. Selain itu, wilayah juga menjadi simbol kedaulatan dan integritas kewilayahan.
Lalu, apa itu wilayah ekstrateritorial?
Baca juga: Unsur-unsur Negara
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar negara tersebut.
Walaupun terletak di wilayah negara lain, namun, wilayah tersebut dianggap sebagai wilayah negara yang bersangkutan. Keberadaan wilayah ekstrateritorial diakui oleh hukum internasional.
Wilayah ekstrateritorial meliputi dua macam, yaitu:
Di dalam gedung perwakilan diplomatik atau pun kapal tersebut merupakan wilayah ekstrateritorial dan kedaulatan negara yang bersangkutan.
Apapun yang terjadi di dalamnya hanya bisa diproses menurut hukum negara tersebut. Para penegak hukum atau alat negara setempat tidak bisa masuk ke dalamnya tanpa izin resmi pejabat yang mewakili.
Semua kegiatan yang terjadi di dalamnya adalah menjadi tanggung jawab negara yang mengirimkan perwakilannya atau negara pemilik kapal.
Baca juga: Tujuan Negara Menurut Ahli
Beberapa contoh wilayah ekstrateritorial di antaranya, yakni:
Referensi:
Gatara, Asep Sahid dan Subhan Sofian. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Pendidikan Politik, Nasionalisme, dan Demokrasi. Bandung: Fokusmedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.