Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wilayah Ekstrateritorial: Pengertian dan Contohnya

Kompas.com - 21/05/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Wilayah suatu negara terdiri dari darat, laut, udara, dan ekstrateritorial. Wilayah merupakan salah satu unsur konstitutif pembentuk suatu negara.

Unsur ini bersifat mutlak dan harus ada. Tanpa adanya wilayah dengan batas-batas tertentu, kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak akan dianggap.

Wilayah negara menjadi tempat rakyat menetap dan pemerintah menyelenggarakan pemerintahannya. Selain itu, wilayah juga menjadi simbol kedaulatan dan integritas kewilayahan.

Lalu, apa itu wilayah ekstrateritorial?

Baca juga: Unsur-unsur Negara

Pengertian wilayah ekstrateritorial

Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar negara tersebut.

Walaupun terletak di wilayah negara lain, namun, wilayah tersebut dianggap sebagai wilayah negara yang bersangkutan. Keberadaan wilayah ekstrateritorial diakui oleh hukum internasional.

Wilayah ekstrateritorial meliputi dua macam, yaitu:

  • Perwakilan diplomatik suatu negara, dan
  • Kapal laut yang berlayar di laut lepas di bawah bendera suatu negara.

Di dalam gedung perwakilan diplomatik atau pun kapal tersebut merupakan wilayah ekstrateritorial dan kedaulatan negara yang bersangkutan.

Apapun yang terjadi di dalamnya hanya bisa diproses menurut hukum negara tersebut. Para penegak hukum atau alat negara setempat tidak bisa masuk ke dalamnya tanpa izin resmi pejabat yang mewakili.

Semua kegiatan yang terjadi di dalamnya adalah menjadi tanggung jawab negara yang mengirimkan perwakilannya atau negara pemilik kapal.

Baca juga: Tujuan Negara Menurut Ahli

Contoh wilayah ekstrateritorial

Beberapa contoh wilayah ekstrateritorial di antaranya, yakni:

  • Kantor kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta merupakan wilayah ekstrateritorial negara Amerika Serikat.
  • Kantor kedutaan besar Indonesia di Korea Selatan merupakan wilayah ekstrateritorial negara Indonesia.
  • Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar merupakan wilayah ekstrateritorial negara Jepang.
  • Kapal Indonesia yang berlayar di laut lepas merupakan wilayah ekstrateritorial negara Indonesia dan berlaku hukum yang sama dengan di Indonesia.
  • Kapal berbendera China yang mendapat izin untuk melalui atau singgah di Indonesia merupakan wilayah ekstrateritorial China. Semua yang terjadi di dalamnya adalah tanggung jawab China.
    Namun, jika kapal tersebut mengambil sumber daya Indonesia tanpa izin, maka hukum Indonesia akan berlaku.
  • Kapal Indonesia yang mendapat izin untuk melalui atau singgah di Singapura merupakan wilayah ekstrateritorial Indonesia.
    Jadi, semua yang terjadi di dalamnya adalah tanggung jawab Indonesia meskipun sedang berada atau melewati negara lain.

 

Referensi:

Gatara, Asep Sahid dan Subhan Sofian. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Pendidikan Politik, Nasionalisme, dan Demokrasi. Bandung: Fokusmedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com