Dia menyebutkan, UU Otsus juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.
Baca juga: KontraS Kecam Aparat Tangani Demo Tolak DOB di Papua dengan Kekerasan
"Konflik Papua sebenarnya masalah lahan, karena itu perlu ada kepastian di sini dan dia bisa menyelesaikan, mengurangi persoalan-persoalan di Papua, dan kepastiannya hanya melalui Undang-Undang Otsus," imbuhnya.
Adapun pertemuan Jokowi dengan MRP bukan kali ini saja digelar.
Pada 25 April lalu Presiden Jokowi sempat menerima perwakilan MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Merdeka.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang saat itu mengikuti pertemuan mengatakan ada pembahasan mengenai pemekaran Papua dalam agenda tersebut.
Menurutnya, ebanyak 82 persen rakyat Papua ingin agar ada pemekaran. Hal itu berdasarkan hasil survei lembaga kepresidenan.
"Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen itu memang rakyat Papua itu memang minta pemekaran. Minta mekar," ujar Mahfud.
"Dan di sana kalau mau bicara setuju atau tidak (pemekaran) yang terbuka ke publik sama-sama banyak. Yang unjuk rasa mendukung, unjuk rasa yg tidak mendukung ada," lanjutnya.
Sehingga Mahfud menegaskan, adanya pihak yang setuju dan tidak setuju dengan pemekaran Papua adalah hal yang biasa.
Baca juga: Bupati Jayapura Sebut Pembentukan DOB Aspirasi Murni Warga Papua
Menurutnya, tidak ada satu pun kebijakan di negara ini yang langsung disetujui oleh semua orang.
"Oleh karena itu presiden menjelaskan berdasarkan data. Bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan. Ada 354 permohonan peekaran dan berdasarkan kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk 3 provinsi," ungkap Mahfud.
"Oleh sebab itu, maka pertemuan berjalan baik dan tidak perlu tidak ada keputusan-keputusan baru," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.