Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Polri Segera Berhentikan Irjen Napoleon: Agar Tak Ada Lagi yang Terlibat Korupsi

Kompas.com - 20/05/2022, 21:33 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polri segera memberhentikan Napoleon Bonaparte agar anggotanya tak terlibat lagi dalam kasus korupsi.

Saat ini Napoleon berstatus sebagai terpidana kasus korupsi penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Hal ini penting segera dilakukan oleh Polri sebagai salah satu bentuk hukuman administrasi pada saudara Napoleon Bonaparte,” kata Kurnia pada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

“Sekaligus untuk memberikan pesan kepada anggota Polri lain agar tidak lagi melakukan praktik lancung tersebut,” sambungnya.

Kurnia memaparkan, Napoleon mestinya telah dicopot, sebab putusan pengadilan padanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 3 November 2021.

Baca juga: Tak Kunjung Berhentikan Irjen Napoleon, Polri Dianggap Permisif pada Anggotanya yang Korupsi

“Maka seharusnya yang bersangkutan harus segera diberhentikan tidak dengan hormat,” tutur dia.

Hal itu, lanjut Kurnia, sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Jika langkah tersebut tak kunjung dilakukan, Kurnia menilai Polri dapat dikatakan mentolerir tindakan korupsi yang dilakukan anggotanya.

Kurnia mengungkapkan komitmen Polri tentang pemberantasan korupsi pun patut dipertanyakan.

“Ini tentu tidak sejalan atau bahkan bertolak belakang dengan komitmen anti korupsi yang kerap kali digadang-gadang oleh Kapolri (Jenderal) Listyo Sigit Prabowo,” imbuhnya.

Desakan pemberhentian Napoleon sebelumnya juga disampaikan Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM).

Peneliti UGM Zaenur Rohman menyatakan status Napoleon saat ini justru akan membawa kerugian untuk Polri.

Baca juga: Status Irjen Napoleon Sebagai Polisi Aktif Dipertanyakan, Ini Kata Polri

Pasalnya masyarakat dapat menilai bahwa Polri melindungi anggotanya yang melakukan tindak pidana tertentu, menunjukan tak adanya spirit anti korupsi, serta merusak nilai-nilai internal di institusi kepolisian.

Zaenur menuturkan berbagai pandangan itu dapat berimbas pada menurunnya tingkat kepercayaan publik pada Polri.

Diketahui Napoleon telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Ia dinyatakan bersalah karena telah menerima suap senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Napoleon sempat mengajukan banding dan kasasi, namun kedua upaya hukumnya ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com