Ia mengungkapkan, PDI Perjuangan bisa mencalonkan capres dan cawapresnya sendiri karena dukungan masyarakat pada pemilu sebelumnya.
“Karena itulah kami tidak ikut dansa politik,” katanya ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat pagi.
Baca juga: Sinyal Kekhawatiran PDI-P di Balik Koalisi Dini Golkar-PAN-PPP
Diketahui berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu legislatif (Pileg) sebelumnya untuk dapat mencalonkan capres dan cawapres pilihannya.
Mengacu pada aturan tersebut, saat hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung capres dan cawapresnya tak membangun koalisi.
Sebab dalam Pileg 2019, PDI Perjuangan mendapatkan 128 kursi atau sebesar 22,2 persen dari total 575 kursi di Senayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.