JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita seluruh area tambang batu bara PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) Heru Hidayat.
Penyitaan dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang menjatuhi pidana tambahan kepada Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 10.728.783.375.000.
"Aset milik terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar area," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Seumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Menurut Ketut, area di dalam tambang itu, termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran, juga ikut disita.
Baca juga: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil, Jaksa Agung Perintahkan Banding
"Seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti," ujarnya.
Penyitaan itu dilakukan oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bersama dengan tim pengendalian eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejagung.
Menurut Ketut, sita eksekusi itu didasarkan pada Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor Print-146/M.1.10/Fu.1/2022 tertanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baca juga: Heru Hidayat, Koruptor Asabri Rp 22,7 Triliun yang Lolos dari Hukuman Mati...
Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020), seperti dikutip dari ANTARA.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.