Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Musnahkan 238 Kg Sabu dan 121 Kg Ganja Hasil Pengungkapan 4 Kasus Berbeda

Kompas.com - 20/05/2022, 16:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan 4 kasus yang berbeda.

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan yakni sebanyak 238 kilogram dan ganja sebanyak 121 kilogram.

"Kita bertemu dalam rangka kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 238 kilogram yang kita lihat ada di depan saya dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121 kilogram," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022).

Ramadhan mengatakan sebelumnya Dittipidnarkoba Bareskrim telah mengungkap 4 kaus tersebut bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, Polda Aceh, dan Polda Riau.

Baca juga: Ditangkap Saat Edarkan Sabu, Seorang Pemuda di Muna Sultra Batal Menikah

Ia mengatakan, dalam kasus ini ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah diamankan 13 tersangka dan telah berproses dan 13 tersangka ini dari empat kasus yang berbeda," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareksrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menyebutkan pemusnahan barang bukti dari hasil sitaan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemusnahan ini juga sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bahwa barang bukti narkotika setelah memperoleh penetapan dari Ketua Kejaksaan Negeri setempat untuk didisposal atau di musnahkan ini lah kegiatan yang kita lakukan saat ini," jelasnya.

Baca juga: Peredaran 16,9 Kg Ganja di Jatim Digagalkan, 3 Tersangka Ditangkap

Diketahui, pada 27 April 2022 lalu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika di beberapa wilayah Indonesia.

Kasus pertama merupakan peredaran gelap narkoba jenis ganja oleh jaringan Aceh-Medan yang dilakukan pada 4 April 2022.

Adapun dua tersangka yang ditahan berinisial SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir. Polisi juga masih memburu 2 tersangka lain, yakni I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

Kasus kedua, pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Dalam kasus itu, 2 tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial HP alias H (31) dan J (30) telah ditangkap.

Kemudian, tersangka inisial F masih masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kasus ketiga adalah peredaran gelap sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang berada di kawasan Bengkalis, Riau.

Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Pemilik Sabu 133 Kg di Aceh Timur Divonis Seumur Hidup

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com