Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/05/2022, 16:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan 4 kasus yang berbeda.

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan yakni sebanyak 238 kilogram dan ganja sebanyak 121 kilogram.

"Kita bertemu dalam rangka kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 238 kilogram yang kita lihat ada di depan saya dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121 kilogram," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022).

Ramadhan mengatakan sebelumnya Dittipidnarkoba Bareskrim telah mengungkap 4 kaus tersebut bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, Polda Aceh, dan Polda Riau.

Baca juga: Ditangkap Saat Edarkan Sabu, Seorang Pemuda di Muna Sultra Batal Menikah

Ia mengatakan, dalam kasus ini ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah diamankan 13 tersangka dan telah berproses dan 13 tersangka ini dari empat kasus yang berbeda," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareksrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menyebutkan pemusnahan barang bukti dari hasil sitaan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemusnahan ini juga sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bahwa barang bukti narkotika setelah memperoleh penetapan dari Ketua Kejaksaan Negeri setempat untuk didisposal atau di musnahkan ini lah kegiatan yang kita lakukan saat ini," jelasnya.

Baca juga: Peredaran 16,9 Kg Ganja di Jatim Digagalkan, 3 Tersangka Ditangkap

Diketahui, pada 27 April 2022 lalu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika di beberapa wilayah Indonesia.

Kasus pertama merupakan peredaran gelap narkoba jenis ganja oleh jaringan Aceh-Medan yang dilakukan pada 4 April 2022.

Adapun dua tersangka yang ditahan berinisial SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir. Polisi juga masih memburu 2 tersangka lain, yakni I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

Kasus kedua, pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Dalam kasus itu, 2 tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial HP alias H (31) dan J (30) telah ditangkap.

Kemudian, tersangka inisial F masih masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kasus ketiga adalah peredaran gelap sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang berada di kawasan Bengkalis, Riau.

Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Pemilik Sabu 133 Kg di Aceh Timur Divonis Seumur Hidup

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com