Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Larangan Ekspor Minyak Goreng Tak Efektif dan Merugikan, Anggota DPR: Sudah Seharusnya Dicabut

Kompas.com - 20/05/2022, 16:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai, keputusan pemerintah mencabut larangan ekspor minyak goreng merupakan keputusan yang tepat karena kebijakan itu tak berjalan efektif dan malah merugikan.

Menurut Amin, larangan ekspor tidak berhasil menekan harga minyak goreng curah ke angka Rp 14.000 per liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Pencabutan larangan ekspor CPO (crude palm oil/minyak sawit) sudah seharusnya dilakukan, karena selain tidak efektif juga merugikan banyak pihak. Dikatakan tidak efektif karena kebijakan tersebut tidak mampu menurunkan harga minyak goreng, terutama minyak goreng curah sesuai HET Rp 14.000," kata Amin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Kemendag di Pusaran 2 Kasus Korupsi: dari Ekspor Minyak Goreng hingga Impor Baja

Di sisi lain, negara kehilangan pemasukan baik dalam bentuk devisa ekspor maupun pungutan ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Pungutan Kepala Sawit (BPDPKS) akibat larangan ekspor.

Amin mengatakan, dana tersebut semestinya bisa digunakan untuk menyubsidi harga minyak goreng bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

"Tak kalah pentingnya, kebijakan ekspor juga berdampak pada terpuruknya harga sawit rakyat karena produksi mereka sulit dipasarkan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Amin mengatakan, pencabutan larangan ekspor harus dibarengi oleh perbaikan signifikan pada sistem distribusi dan mekanisme pengendalian harga minyak goreng yang menjadi sumber permasalahan.

"Terkait perbaikan sistem distribusi dan pengendalian harga, pemerintah terlebih dahulu harus membenahi distribusi minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro," kata dia.

Baca juga: Jokowi Kembali Buka Ekspor Minyak, Apakah Harga Minyak Goreng Sudah Turun?

Ia mengatakan, persoalan distribusi telah menyebabkan distorsi harga dan penyelewengan alokasi kepada kelompok yang tidak berhak, sedangkan mereka yang berhak kesulitan mengakses minyak goreng dengan harga sesuai HET.

Untuk itu, Amin mengusulkan agar pemerintah mengembangkan model baru dalam bisnis minyak goreng dalam negeri, yakni membuat aturan agar produsen-produsen besar menjalankan tanggung jawab sosial untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Di samping itu, Amin mendorong pemerintah membuat mekanisme pengendalian distribusi untuk mencegah distorsi harga dan misalokasi agar minyak goreng murah tak dinikmati oleh mereka yang tak berhak.

"Manfaatkan teknologi digital seperti aplikasi untuk pembelian minyak goreng murah by name, dibatasi dengan scan e-KTP, hanya boleh beli dua liter per hari untuk rumah tangga dan 5-10 liter untuk pelaku usaha mikro," kata dia.

Baca juga: Langkah Pemerintah Buka Lagi Ekspor Minyak Goreng, Sudah Tepatkah?

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan kembali membuka keran ekspor minyak goreng pada awal pekan depan menyusul kondisi pasokan dan harga minyak goreng terkini.

"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Kendati demikian, Jokowi berjanji pemerintah akan tetap mengawasi ketat pasokan dan harga minyak goreng di pasaran agar tidak menyulitkan masyarakat.

"Pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau," kata Jokowi menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com