“Perbuatan terpidana (Napoleon) merugikan nama organisasi, kewibawaan institusi Polri dan menurunkan tingkat kepercayaan. Itu sangat merugikan,” tutupnya.
Diketahui Napoleon telah dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra melalui perantaranya yaitu Tommy Sumardi.
Ia disebut menerima 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura terkait red notice Djoko Tjandra.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 10 Maret 2021 pun memvonis Napoleon dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta.
Baca juga: M Kece Mengaku Dapat Tekanan Teken Surat Permintaan Maaf kepada Irjen Napoleon
Napoleon sempat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, namun keduanya ditolak.
Saat ini ia pun berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Tjandra.
Napoleon juga menjadi terdakwa atas kasus dugaan penganiayaan pada terpidana kasus penistaan agama M Kece.
Proses hukumnya tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.